Agnesha Aryunda Wuryansi, 1912011024 (2023) TRANSAKSI JUAL BELI MATA UANG DIGITAL (CRYPTOCURRENCY) PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (318Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (1980Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1708Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
ABSTRAK TRANSAKSI JUAL BELI MATA UANG DIGITAL (CRYPTOCURRENCY) PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Mata Uang Digital (Cryptocurrency) merupakan sebuah perkembangan teknologi informasi yang dapat dijadikan sebagai alat yang dapat diperjualbelikan. Perkembangan mata uang digital (cryptocurrency) di Indonesia mengalami kenaikan pada nilai transaksi sebesar Rp17,57 triliun atau naik 3,96%. Pada September 2021 tercatat hanya 8,96 juta orang, kemudian September 2022 mencapai 16,27 juta orang. Mata uang digital (cryptocurrency) ini membawa dampak yang signifikan terutama bagi umat muslim di Indonesia. Tetapi umat muslim memiliki rasa khawatir untuk menggunakan mata uang digital (cryptocurrency) dalam transaksi jual beli. Sehingga memunculkan permasalahan antara lain: 1) Bagaimana pelaksanaan transaksi jual beli mata uang digital (cryptocurrency)?. 2) Bagaimanakah transaksi jual beli mata uang digital (cryptocurrency) perspektif Hukum Islam?. Penelitian ini merupakan penelitian normatif-empiris dengan tipe penelitian deskriptif yang menggunakan metode pendekatan Nonjudicial Case Study. Sumber data yang digunakan berupa data sekunder, pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan wawancara. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, klasifikasi data dan penyusunan data yang di analisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan transaksi jual beli mata uang digital (cryptocurrency) berdasarkan Pasal 25 ayat (6) dalam Peraturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021 memiliki syarat dan ketentuan bagi calon pembeli mata uang digital (cryptocurrency). Berdasarkan pada 3 dasar hukum Islam yaitu Al-Qur’an, Hadis dan Ar-Rayu terdapat 2 hukum terkait transaksi jual beli mata uang digital (cryptocurrency) yaitu halal dan haram. Berdasarkan Keputusan Komisi Fatwa se- Indonesia VII yaitu mata uang digital (cryptocurrency) sebagai mata uang hukumnya haram dan sebagai asset yang diperjualbelikan hukumnya halal. Menurut PWNU DIY yaitu mata uang digital (cryptocurrency) sebagai asset yang diperjualbelikan hukumnya halal karena sudah terpenuhinya syarat sil’ah, tidak mengandung unsur gharar, dharar, qimar dan sebagai mata uang hukumnya halal karena mata uang digital (cryptocurrency) adalah teknologi yang tidak dapat dirubah karena perkembangan zaman dan mata uang tersebut telah memenuhi syarat baik sebagai barang komoditas dan mata uang. Sedangkan PWNU Jawa Timur, mata uang digital (cryptocurrency) sebagai mata uang dan sebagai asset yang diperjualbelikan hukumnya haram karena mengandung unsur gharar, dharar dan qimar. Begitupun menurut Muhammadiyah mengharamkan mata uang digital (cryptocurrency) sebagai mata uang dan sebagai asset yang diperjualbelikan karena mengandung unsur gharar dan memiliki sifat spekulasi. Kata kunci: Jual Beli, Mata Uang Digital (Cryptocurrency).
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 000 Ilmu komputer, informasi dan pekerjaan umum 000 Ilmu komputer, informasi dan pekerjaan umum > 001 Ilmu pengetahuan |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2301888417 . Digilib |
Date Deposited: | 04 Aug 2023 08:58 |
Terakhir diubah: | 04 Aug 2023 08:58 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/74112 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |