TATA CARA PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 JASA PADA VENDOR DI KANTOR PUSAT PT. PERKEBUNAN NUSANTARA VII BANDAR LAMPUNG

Nabila Balqis , 2001051076 (2023) TATA CARA PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 JASA PADA VENDOR DI KANTOR PUSAT PT. PERKEBUNAN NUSANTARA VII BANDAR LAMPUNG. [Diploma/Tugas Akhir]

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (281Kb) | Preview
[img] File PDF
LAPORAN AKHIR FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1388Kb)
[img]
Preview
File PDF
LAPORAN AKHIR TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1368Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

ABSTRAK TATA CARA PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 JASA PADA VENDOR DI KANTOR PUSAT PT. PERKEBUNAN NUSANTARA VII BANDAR LAMPUNG Laporan ini bertujuan untuk mengetahui tata cara pemotongan pajak penghasilan pasal 23 Jasa pada vendor di PT. Perkebunan Nusantara VII serta untuk mengetahui penerapan perhitungan pajak penghasilan pasal 23 yang dipotong pada PT. Perkebunan Nusantara VII sudah sesuai dengan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Metode analisis yang digunakan dalam laporan ini yaitu dengan cara deskriptif, yaitu mendeskripsikan, meneliti, dan menjelaskan sesuatu yang dipelajari apa adanya, dan menarik kesimpulan dari fenomena yang dapat diamati. Metode penulisan data dilakukan dengan wawancara, observasi, dan data kepustakaan. Hasil penelitian ini dan pembahasannya menunjukan bahwa PPh pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri (orang pribadi atau badan) dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain PPh 21. Tarif 2% dikenakan dari jumlah bruto atas sewa atau imbalan jasa sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang PPh Pasal 23. Bagi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan tarif 100% lebih tinggi. Kesimpulan yang diperoleh dari tugas akhir ini yaitu untuk pemotongan pajak PPh pasal 23 pada PT. Perkebunan Nusantara VII prinsipnya sama dengan cara pemotongan PPh pada umumnya. Dasar Hukum Pph 23 yaitu Berdasarkan Undang-Undang dasar hukum PPh Pasal 23 adalah Pasal 23 Undang-Undang No.7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan keempat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang jenis jasa lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Pemotongan yang dilakukan PT Perkebunan Nusantar VII sudah cukup baik karena sudah sesuai dengan langsung dilakukan pemotong jika data sudah lengkap. Kata kunci : Pemotongan Pajak, Pajak Penghasilan 23

Jenis Karya Akhir: Diploma/Tugas Akhir
Subyek: 000 Ilmu komputer, informasi dan pekerjaan umum
000 Ilmu komputer, informasi dan pekerjaan umum > 001 Ilmu pengetahuan
Program Studi: Fakultas Ekonomi dan Bisnis > Prodi D3-Perpajakan
Pengguna Deposit: 2301300676 . Digilib
Date Deposited: 07 Aug 2023 07:57
Terakhir diubah: 07 Aug 2023 07:57
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/74209

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir