ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PUTUSAN GUGATAN TIDAK DAPAT DITERIMA (niet ontvankelijke verklaard) PADA SENGKETA HAK MILIK ATAS TANAH (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor: 11/Pdt.G/2021/PN Liw)

MUHAMMAD, RIVALDHO (2023) ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PUTUSAN GUGATAN TIDAK DAPAT DITERIMA (niet ontvankelijke verklaard) PADA SENGKETA HAK MILIK ATAS TANAH (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor: 11/Pdt.G/2021/PN Liw). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK - ABSTRACT.pdf

Download (53Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (3461Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA PEMBAHASAN.pdf

Download (2994Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Suatu tuntutan hak harus memiliki kepentingan hukum yang cukup dan menjadi syarat utama agar dapat diterimanya suatu tuntutan hak oleh pengadilan untuk diperiksa. Gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) apabila gugatan yang dilayangkan mengandung cacat formil seperti error in persona, obscuur libel, serta tidak berdasarkan kompetensi (melanggar yurisdiksi) absolut atau relatif suatu pengadilan sehingga dilakukan penelitian ini untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menyatakan dasar gugatan penggugat tidak dapat diterima pada putusan perkara Nomor 11/Pdt.G/2021/PN Liw. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dan bersifat deskriptif yang menggunakan sumber data primer dan sekunder yang diperoleh melalui bahan kepustakaan antara lain peraturan perundang-undangan, dokumen, buku, hasil penelitian terdahulu dan dituangkan dalam bentuk analisis kualitatif. Hasil menunjukan bahwa dalam putusan Nomor 11/Pdt.G/2021/PN Liw, Majelis Hakim berpendapat pokok permasalahan antara para pihak yaitu sengketa pembagian warisan sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Berdasarkan pertimbangan di atas, hal tersebut bukanlah Kompetensi Absolut dari Pengadilan Negeri. Perkara Nomor 11/Pdt.G/2021/PN Liw menunjukkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Liwa berpendapat dan menyimpulkan bahwa gugatan para Penggugat bukan merupakan kompetensi Pengadilan Negeri, maka hakim memutuskan bahwa gugatan Para Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Kata kunci: Gugatan, niet ontvankelijke verklaard, Pertimbangan Hakim, Sengketa

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2301549821 . Digilib
Date Deposited: 25 Aug 2023 07:22
Terakhir diubah: 25 Aug 2023 07:22
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/75339

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir