AKIBAT HUKUM ADANYA PENDAFTARAN MEREK “OPEN MIC INDONESIA" YANG MENGGUNAKAN ISTILAH UMUM

ALYA , FAUZIAH AZIZ (2023) AKIBAT HUKUM ADANYA PENDAFTARAN MEREK “OPEN MIC INDONESIA" YANG MENGGUNAKAN ISTILAH UMUM. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG .

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (2418Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (3221Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (3203Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Syarat mutlak suatu merek harus dipenuhi oleh setiap orang atau badan hukum yang ingin memakai sebuah merek yaitu bahwa merek tersebut harus mempunyai daya pembeda yang cukup. Dengan kata lain, tanda yang dipakai harus sedemikian rupa, sehingga mempunyai cukup kekuatan untuk membedakan barang hasil produksi seseorang dengan hasil produksi orang lain. Suatu nama umum dan/atau lambang milik umum tentu tidak dapat didaftarkan sebagai merek oleh setiap orang atau badan hukum. Pada kenyataannya permasalahan yang ada di masyarakat adalah pendaftaran terhadap nama-nama yang menurut masyarakat nama tersebut merupakan nama umum. Merek tersebut didaftarkan dengan tujuan agar pendaftar merek memiliki hak dan perlindungan atas merek tersebut. Pemanfaatan akan nama yang sudah menjadi milik umum marak terjadi, hal tersebut dilakukan tidak lain karena apabila nama sudah menjadi milik umum akan menjanjikan keuntungan besar. Komunitas Stand Up Comedy Indonesia menggugat merek “OPEN MIC INDONESIA” milik komedian Ramon Papana. Gugatan atas pembatalan merek “Open Mic” oleh komunitas Stand Up Comedy Indonesia. Beberapa komika (sebutan bagi seorang stand up komedian) mendatangi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat meminta pembatalan merek dagang tersebut, dan meminta pengadilan untuk mengembalikan merek “Open Mic” untuk menjadi milik publik. Hal ini dilakukan dikarenakan “Open Mic” yang merupakan istilah umum yang sudah melekat dalam dunia pertunjukan seni. Kata Kunci : Merek, Open Mic, Stand Up Comedy. A mark is a sign that can be displayed graphically in the form of an image, logo, name, word, letter, number, color arrangement, in 2 (two) and/or 3 (three) dimensional forms, sound, hologram, or a combination of 2 (two) ) or more of these elements to distinguish goods and/or services produced by a person or legal entity in the activity of trading goods and/or services. The absolute requirement for a mark must be met by every person or legal entity wishing to use a mark, namely that the mark must have sufficient distinguishing power. In other words, the sign used must be such that it has enough power to distinguish one person's goods from those of other people. Of course, a common name and/or symbol that belongs to the public cannot be registered as a mark by any person or legal entity. In fact, the problem that exists in the community is the registration of names which according to the community are common names. The mark is registered with the aim that the trademark registrant has rights and protection over the mark. The use of names that already belong to the public is rampant. This is done because if the name becomes public property, it promises big profits. The Stand Up Comedy Indonesia community is suing the “OPEN MIC INDONESIA” brand owned by comedian Ramon Papana. Lawsuit on the cancellation of the “Open Mic” brand by the Indonesian Stand Up Comedy community. Several Komikas (a term for a stand-up comedian) approached the Central Jakarta Commercial Court asking for the cancellation of the trademark, and asked the court to return the “Open Mic” brand to public property. This is done because “Open Mic” is a general term that is inherent in the world of performing arts. Keywords: Brand, Open Mic, Stand Up Comedy.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2301795448 . Digilib
Date Deposited: 28 Aug 2023 06:53
Terakhir diubah: 28 Aug 2023 06:53
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/75350

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir