MEKANISME PENYELESAIAN GUGATAN WANPRESTASI MELALUI GUGATAN SEDERHANA BERDASARKAN PERMA NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMA NOMOR 2 TAHUN 2015 (Studi Kasus Perkara Nomor: 25/Pdt.G.S/2020/PN Mgl)

FAJAR, ARI TAMA (2023) MEKANISME PENYELESAIAN GUGATAN WANPRESTASI MELALUI GUGATAN SEDERHANA BERDASARKAN PERMA NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMA NOMOR 2 TAHUN 2015 (Studi Kasus Perkara Nomor: 25/Pdt.G.S/2020/PN Mgl). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG .

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (3083Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (4Mb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (4Mb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Gugatan sederhana adalah gugatan yang cara penyelesaiannya dilakukan dengan sederhana, hal tersebut dimaksudkan untuk memenuhi asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, pada dasarnya gugatan tersebut dilakukan untuk proses penyelesaian wanprestasi atau ingkar janji dari segala perikatan yang mana nilai materiil tidak melebihi dari Rp. 500.000.000, gugatan tersebut diterapkan untuk mengurangi penumpukan perkara, wanprestasi itu sendiri dapat diselesaikan melalui gugatan sederhana. Metode penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan tipe penelitian deskriptif dengan judicial case study untuk spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif-analistis. Dalam penelitian ini sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari wawancara dengan narasumber. Sedangkan data sekunder diperoleh dari bahan pustaka seperti buku-buku keputakaan, peraturan perundang-undangan, jurnal hukum, karya ilmiah, dan lain-lain. Tujuan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme penyelesaian sengketa atau perkara perdata melalui penyelesaian gugatan sederhana berdasarkan Perma Nomor 4 Tahun 2019 perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2015, untuk mengetahui tahapan-tahapan penyelesaian gugatan wanprestasi melalui gugatan sederhana dalam perkara Nomor 25/Pdt.G.S/2020/PN Mgl di Pengadilan Negeri Menggala. Berdasarkan hasil penelitian proses penyelesaian wanprestasi melalui gugatan sederhana berdasarkan perma Nomor 4 Tahun 2019 terdapat beberapa tahapan. Serta dalam proses pemeriksaan hakim mempunyai beberapa kendala, tetapi di dalam kendala tersebut hakim mempunyai cara untuk dapat menyelesaiakan perkaara tersebut maksimal 25 hari setelah sidang pertama agar tetap terciptanya asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Kata Kunci: Gugatan Sederhana, Wanprestasi A simple lawsuit is a lawsuit whose settlement method is simple, it is intended to fulfill the principle of simple justice, fast and low cost, basically the lawsuit is made for the process of settling defaults or broken promises from all engagements where the material value does not exceed Rp. 500,000,000, the lawsuit is applied to reduce the accumulation of cases, the default itself can be resolved through a simple lawsuit. This research method uses a normative-empirical legal method with a descriptive research type with a judicial case study for descriptiveanalytical research specifications. In this study, the data sources used were primary data and secondary data. Primary data obtained from interviews with informants. While secondary data is obtained from library materials such as literature books, laws and regulations, legal journals, scientific papers, and others. The purpose of this study is to find out the mechanism for resolving disputes or civil cases through settlement of simple lawsuits based on Perma Number 4 of 2019 amendments to Perma No. 2 of 2015, to find out the stages of settlement of default claims through simple claims in case Number 25/Pdt.G.S/ 2020/PN Mgl at the Menggala District Court. Based on the results of research on the process of resolving defaults through a simple lawsuit based on Perma No. 4 of 2019, there are several stages. As well as in the examination process the judge has several obstacles, but within these constraints the judge has a way to be able to resolve the case a maximum of 25 days after the first trial so that the principle of simple, fast and low-cost justice continues to be created. Keywords: Simple Lawsuit, Default

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2301937262 . Digilib
Date Deposited: 28 Aug 2023 06:59
Terakhir diubah: 28 Aug 2023 06:59
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/75352

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir