Rade Satya Parsaoran, 1322011032 (2015) PENERAPAN KETENTUAN PERALIHAN UNDANG-UNDANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK. Masters thesis, Universitas Lampung.
|
File PDF
ABSTRACT.pdf Download (6Kb) | Preview |
|
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (34Kb) | Preview |
|
|
File PDF
COVER DALAM.pdf Download (19Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR ISI.pdf Download (8Kb) | Preview |
|
|
File PDF
LEMBAR MENGESAHKAN.pdf Download (3960Kb) | Preview |
|
|
File PDF
LEMBAR MENYETUJUI.pdf Download (4065Kb) | Preview |
|
|
File PDF
LEMBAR PERNYATAAN.pdf Download (2707Kb) | Preview |
|
|
File PDF
LEMBAR PERSEMBAHAN.pdf Download (56Kb) | Preview |
|
|
File PDF
MOTO.pdf Download (3752b) | Preview |
|
|
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf Download (5Kb) | Preview |
|
|
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf Download (5Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SAN WACANA.pdf Download (5Mb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB I.pdf Download (152Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB II.pdf Download (208Kb) | Preview |
|
File PDF
BAB III.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (188Kb) |
||
|
File PDF
BAB IV.pdf Download (10Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (17Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
ABSTRAK Pemberlakuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana anak memberikan perhatian secara khusus terhadap anak yang melakukan tindak pidana, namun terjadi kesenjangan yaitu pada saat berlakunya undang-undang tersebut, berkas penuntutan perkara anak walaupun sudah dilimpahkan ke Pengadilan tetapi belum disidangkan maka harus menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Masalah penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah penerapan ketentuan peralihan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (2) Mengapa terjadi hambatan dalam penerapan ketentuan peralihan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber terdiri dari jaksa, hakim dan akademisi. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan: (1) Penerapan Ketentuan Peralihan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, dilakukan oleh aparat penegak hukum mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak, karena Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak belum diberlakukan. Undang-Undang Peradilan Anak masih menganut pendekatan yuridis formal dengan menonjolkan penghukuman terhadap anak, sehingga anak yang melakukan tindak pidana yang seolah-olah sama dengan orang dewasa pelaku tindak pidana. (2) Faktor-faktor yang menghambat Penerapan Ketentuan Peralihan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah: a) Faktor aparat penegak hukum, yaitu kurangnya profesionalisme petugas penyidik dan petugas penyidikan dalam melaksanakan penyidikan khusus kepada anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana. Petugas yang kurang terlatih dan terbiasa melaksanakan tugas penyidikan sesuai kapasitasnya selaku penyidik akan menghambat proses penyidikan. b) Faktor sarana dan fasilitas, yaitu kurangnya ketersediaan sarana dan fasilitas yang dibutuhkan dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana yang dilakukan anak di bawah umur, sehingga memungkinkan penyidikan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Saran yang diajukan dalam penelitian ini adalah: (1) Proses Penegakan hukum disarankan lebih mempertimbangkan dan mengedepankan pelaksanakan diversi dalam menangani perkara pidana yang dilakukan oleh anak. (2) Pemerintah disarankan untuk menyiapkan aparat penegak hukum yang benar-benar khusus untuk menangani masalah anak. Kata Kunci: Penerapan, Ketentuan Peralihan, Pidana Anak ABSTRACT The enactment of the Criminal Justice System gives children a special attention to children who commit a crime, but there is a gap that is at the time of entry into force of the law, file lawsuits children despite being sent to trial but have not tried it should use the Law No. 11, 2012. The problem of this research are: (1) How is the implementation of the transitional provisions of the Act Criminal Justice System Child (2) Why the obstacles in the implementation of the transitional provisions of the Act Child Criminal Justice System. This study uses normative juridical and empirical jurisdiction. Informant composed of prosecutors, judges and academics. Data collected by literature and field studies. The data were analyzed qualitatively. Based on the results of research and discussion, it can be concluded: (1) The implementation of the Transitional Provisions Act Child Criminal Justice System, conducted by law enforcement officials refer to the provisions of Law No. 3 of 1997 on Juvenile Justice, because Law Criminal Justice System Child not yet in force. Juvenile Justice Act still adhered to the formal juridical approach by emphasizing punishment of children, so that children who commit criminal acts as if the same with adult criminals. (2) The factors that impede adoption of the Transitional Provisions Act Child Criminal Justice System are: a) the law enforcement officers factors, namely the lack of professionalism investigating officers and investigation officers in carrying out special investigations to minors who committed the crime. Officers were poorly trained and accustomed to carry out the duties of investigation in their capacity as investigators would impede the process of investigation. b) Factors of facilities, namely the lack of availability of infrastructure and facilities required in the implementation of criminal investigations conducted minors, allowing the investigation can be carried out with the best. Suggestions put forward in this study were: (1) law enforcement process is more advisable to consider and prioritize implementation of a diversion in handling criminal cases committed by children. (2) The government is advised to prepare law enforcement officers are really special to deal with children. Keywords: Implementation, Transitional Provisions, Child Criminal
Jenis Karya Akhir: | Tesis (Masters) |
---|---|
Subyek: | > > Hukum Perdata > > Hukum Pidana |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Magister Hukum S2 |
Pengguna Deposit: | 6578467 . Digilib |
Date Deposited: | 10 Mar 2015 02:24 |
Terakhir diubah: | 10 Mar 2015 02:24 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/7544 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |