ANALISIS YURIDIS PENGGUNAAN BARANG BUKTI TERHADAP PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN ( STUDI PUTUSAN NO. 215/Pid.B/2013/PN.KLD)

Ellyzabet Berliana, 1112011119 (2015) ANALISIS YURIDIS PENGGUNAAN BARANG BUKTI TERHADAP PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN ( STUDI PUTUSAN NO. 215/Pid.B/2013/PN.KLD). Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (166Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER DALAM.pdf

Download (232Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MENYETUJUI.pdf

Download (241Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MENGESAHKAN.pdf

Download (219Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SURAT PERNYATAAN.pdf

Download (274Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (21Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (43Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MOTO.pdf

Download (98Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SANWACANA.pdf

Download (220Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (88Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (204Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (279Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (210Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (266Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (87Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (90Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

ABSTRAK ANALISIS YURIDIS PENGGUNAAN BARANG BUKTI TERHADAP PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN ( STUDI PUTUSAN NO. 215/Pid.B/2013/PN.KLD) Oleh ELLYZABET BERLIANA Pembuktian tentang benar tidaknya terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan merupakan bagian yang terpenting dalam acara pidana. Untuk kepentingan pembuktian tersebut maka sangat diperlukan kehadiran benda-benda yang berkaitan dengan suatu tindak pidana, benda-benda tersebut disebut sebagai “Barang Bukti”. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimanakah kedudukan barang bukti dalam proses peradilan pidana dan keabsahan barang bukti oleh Hakim dalam memutus perkara No. 215/Pid.B/2013/PN.KLD. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris, sedangkan sumber data yang digunakan bersumber pada data primer dan data sekunder. Responden sebanyak 4 orang, yakni : 1 orang Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, 1 orang Jaksa Kejaksaan Negeri Kalianda, 1 orang Penyidik Kepolisian Sektor Tegineneng, 1 orang Dosen bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung.Keseluruhan Data yang telah diperoleh, baik dari kepustakaan maupun penelitian lapangan kemudian diprosesdan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan mengenai: (a) Kedudukan barang bukti dalam proses peradilan pidana,Barang bukti memiliki kedudukan sebagai pendukung alat bukti yang sah, yang menguatkan alat bukti dalam peradilan, karena barang bukti dan alat bukti pada hakekatnya tidak dapat dipisahkan. Barang bukti merupakan komponen yang penting untuk memperoleh kebenaran yang sebenar-benarnya serta untuk meyakinkan Hakim dalam mengambil keputusan.Tetapi dalam hal putusan apabila tidak ada barang bukti yang dihadirkan meskipun sudah terpenuhinya syarat pembuktian dalam sidang, putusan hakim bisa batal demi hukum (Pasal 197 ayat (1) dan (2) KUHAP)(b) Keabsahan barang bukti oleh Hakim dalam memutus perkara No. 215/Pid.B/2013/PN.KLD,barang bukti pelat Nomor Polisi, dirasa belum cukup kuat. Berdasarkan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 mengatakan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Pelat Nomor Polisi yang tidak Ellyzabet Berliana dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku. Berdasarkan penilaian hakim mengenai keabsahan barang bukti, hakim cenderung menilai sah tidaknya barang bukti melihat dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang saling memiliki keterkaitan.Saran dalam penelitian ini : (1) kedudukan barang bukti dalam proses peradilan pidana, sebaiknya lebih diperjelas melalui peraturan yang mengaturnya, sehingga dalam pelaksanaannya untuk upaya pembuktian, tidak ada lagi kesenjangan. (2) keabsahan barang bukti berdasarkan penilaian hakim, hendaknya hakim bisa lebih cermat dalam menilai keabsahan barang buktibukan hanya meyakinkan keyakinannya saja, tetapi juga harus memikirkan kerugian pihak korban, dan memikirkan keadilan bagi terdakwa dalam memutus perkara. Kata Kunci : Pembuktian, Barang Bukti, Pelat Nomor Polisi

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 0097358 . Digilib
Date Deposited: 03 Mar 2015 06:48
Terakhir diubah: 03 Mar 2015 06:48
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/7588

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir