PELAKSANAAN SERTIPIKASI TANAH MELALUI PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) OLEH KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

ILHAM , FAKHWA (2023) PELAKSANAAN SERTIPIKASI TANAH MELALUI PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) OLEH KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LAMPUNG SELATAN. FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (946Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1553Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1554Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, mengatur pelaksanaan dan percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap dilaksanakan untuk seluruh objek Pendaftaran Tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia Pelaksanaan PTSL di Kabupaten Lampung Selatan memiliki permasalahan pada tanah-tanah yang belum bersertipikat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah Pelaksanaan Sertipikasi Tanah Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan? dan 2) Apa saja Faktor Penghambat dalam Pelaksanaan Sertipikasi Tanah Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan?. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan data sekunder dan primer. Analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan (1) Pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lampung Selatan telah dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran tanah Sistematis Lengkap. Kantor Tanah ATR/BPN Lampung Selatan memiliki target 14.800 bidang tanah akan disertipikat melalui PTSL tahun 2022, jumlah masyarakat yang mengikuti PTSL di sebanyak 12.267 orang. (2) Faktor yang penghambat dalam pelaksanaan PTSL di Kantor Pertanahan kabupaten Lampung Selatan yaitu kesadaran masyarakat yang masih kurang terkait kelengkapan administrasi pada pelaksanaan program PTSL, terbatasnya sarana dan prasarana pada pelaksanaannya sehingga terjadi kendala pada proses PTSL yang dilakukan petugas pelaksana terutama pada desa-desa terpencil, dan mengenai biaya lainnya yang ditangguhkan kepada masyarakat sehingga menjadi kendala dan penghambat pada pelaksanaan program PTSL tersebut. Kata Kunci: Sertipikasi Tanah, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2308458497 . Digilib
Date Deposited: 29 Sep 2023 01:48
Terakhir diubah: 29 Sep 2023 01:48
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/75909

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir