TINJAUAN YURIDIS TERHADAP MEKANISME PENYEDIAAN VAKSIN COVID-19 MELALUI KEBIJAKAN PATEN OLEH PEMERINTAH (GOVERNMENT USE)

BAGAS, PRIBADI (2023) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP MEKANISME PENYEDIAAN VAKSIN COVID-19 MELALUI KEBIJAKAN PATEN OLEH PEMERINTAH (GOVERNMENT USE). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK.pdf

Download (46Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1660Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1529Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Peristiwa Pandemi COVID-19 yang berdampak global dan menyebabkan banyak korban, Sehingga menuntut dunia kesehatan untuk menyediakan dan melahirkan inovasi terbaru yang berupa vaksin COVID-19, produk tersebut terlebih dahulu harus di patenkan didalam suatu negara. Paten memberikan hak eksklusif kepada inventor untuk melarang pihak lain menggunakan Paten tanpa persetujuannya. Hal ini menyebabkan produksi vaksin yang telah dipatenkan menjadi terbatas dan mahal harganya, sehingga sulit dijangkau khususnya bagi yang kurang mampu. Menyoroti pristiwa pandemi covid-19 yang melanda Indonesia, terdapat mekanisme Paten oleh Pemerintah yang dapat dilaksanakan Indonesia terhadap obat COVID-19. Permasalahan dalam penelitian ini, bagaimana pengaturan hukum terhadap paten produk farmasi di Indonesia dan bagaimana Mekanisme Penyediaan Vaksin Covid-19 Melalui Paten oleh Pemerintah (Government Use) di Indonesia. Penelitian hukum ini menggunakaan metode penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, baik yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder maupun tersier. Kesimpulan dari penelitian ini adalah, pengaturan hukum terhadap paten produk farmasi di Indonesia telah diatur didalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten dan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2020 tentang pelaksanaan paten oleh pemerinta, lalu Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi, lalu terdapat juga Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah Terhadap Obat Antiviral dan Antiretroviral, Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Terhadap Obat Remdesivir, dan Peraturan Presiden Nomor 101Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Terhadap Obat Favipiravir. Didalam mekanisme penyediaan vaksin covid-19 melalui pelaksanaan paten oleh pemerintah, berdasarkan ketentuan dari TRIPs Agreement dan Doha Declaration. Terdapat 3 fleksibelitas terhadap paten, yaitu : impor paralel, lisensi wajib, dan pelaksanaan oleh pemerintah. Ketiga fleksibelitas tersebuat dapat digunakan dalam keadaan tertentu. seperti kebutuhan mendesak dan adanya masalah tentang kesehatan masyarakat yang bersifat endemik. Karena pademi covid-19 telah memenuhi persyaratan tersebut, pemerintah berhak melaksanakan patennya sendiri. Kata Kunci : Pengaturan Hukum Paten,Gouvernment Use, Vaksin COVID-19.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2308597264 . Digilib
Date Deposited: 07 Oct 2023 03:25
Terakhir diubah: 07 Oct 2023 03:25
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/76182

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir