ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN DENGAN MODUS MENERIMA GADAI MOBIL HASIL KEJAHATAN (Studi Putusan Nomor: 201/Pid.B/2022/PN.Tjk.)

MUHAMMAD , AIDIL AKBAR (2023) ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN DENGAN MODUS MENERIMA GADAI MOBIL HASIL KEJAHATAN (Studi Putusan Nomor: 201/Pid.B/2022/PN.Tjk.). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (36Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (3845Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (3630Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Salah satu jenis tindak pidana yang terjadi dalam kehidupan masyarakat adalah tindak pidana penadahan, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 480 Ke-1 KUHP. Penadahan sebagai salah satu pemicu orang-orang untuk melakukan kejahatan, khususnya kejahatan pencurian. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana penadahan dengan modus menerima gadai mobil hasil kejahatan dalam Putusan Nomor: 201/Pid.B/2022/PN.Tjk.? Apakah pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana penadahan dengan modus menerima gadai mobil hasil kejahatan telah sesuai dengan keadilan substantif? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pengumpulan data melalui studi pustaka dan studi lapangan, Narasumber terdiri atas Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan terhadap pelaku tindak pidana penadahan dengan modus menerima gadai mobil hasil kejahatan dalam Putusan Nomor: 201/Pid.B/2022/PN.Tjk terdiri dari pertimbangan yuridis, filosofis dan sosiologis. Pertimbangan yuridis yaitu perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP. Pertimbangan filosofis yaitu hakim menilai bahwa pemidanaan tidak hanya bertujuan untuk menimbulkan efek jera pada pelakunya tetapi sebagai upaya pemidanaan terhadap terdakwa agar terdakwa tidak mengulangi tindak pidana. Pertimbangan sosiologis yaitu hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa melawan hukum, hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi dan terdakwa belum pernah dihukum. Selain itu hakim mempertimbangkan bahwa pidana yang dijatuhkan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat. Pidana yang dijatuhkan hakim terhadap pelaku tindak pidana penadahan dengan modus menerima gadai mobil hasil dari kejahatan belum memenuhi unsur keadilan substantif. Hal ini mengingat ancaman pidana maksimalnya adalah 4 (empat) tahun. Hakim idealnya dapat menjatuhkan pidana yang lebih maksimal, mengingat dalam perkara ini terdakwa sebenarnya melakukan tindak pidana lain, yaitu melakukan pemalsuan identitas kendaraan dengan cara mengganti Nomor Polisi Kendaraan dari BG 1905 QI menjadi BE 1992 CE dan perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian terhadap pihak leasing sebesar Rp. 75.000.000,- (Tujuh Puluh lima juta rupiah) seharusnya menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan pidana yang lebih berat. Selain itu, status pekerjaan terdakwa sebagai Pekerja Harian Lepas (PHL) di Polda Lampung seharusnya menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan pidana yang lebih berat, karena pekerjaan terdakwa yang sehari-hari berada di Polda Lampung seharusnya membuat terdakwa memahami tentang hukum. Saran dalam penelitian ini adalah: Majelis hakim yang yang menangani perkara tindak pidana penadahan dengan modus menerima gadai mobil hasil kejahatan hendaknya tetap terus mempertimbangkan aspek yuridis, filosofis dan sosiologis sebelum menjatuhkan pidana. Selain itu hendaknya dapat menjatuhkan pidana secara lebih maksimal. Hal ini penting dilakukan mengingat adanya pelaku penadahan menjadi salah satu faktor yang mendorong terjadinya tindak pidana pencurian yang meresahkan kehidupan masyarakat. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Penjatuhan Pidana, Penadahan, Gadai.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2308646010 . Digilib
Date Deposited: 16 Oct 2023 06:35
Terakhir diubah: 16 Oct 2023 06:35
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/76489

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir