KAJIAN YURIDIS PENERAPAN RESTORATIF JUSTICE TERHADAP TINDAKAN MALPRAKTIK KEDOKTERAN

ACHMAD , FAKHRI SEPULAU RAYA (2023) KAJIAN YURIDIS PENERAPAN RESTORATIF JUSTICE TERHADAP TINDAKAN MALPRAKTIK KEDOKTERAN. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (62Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (3350Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (3212Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Pelayanan kesehatan merupakan salah satu faktor penentu derajat kesehatan masyarakat selain perilaku, keturunan, dan lingkungan.Pada kenyataannya bahwa praktik tenaga medis ini sering kali tidak sesuai dengan standar operasional prosedur yang ditetapkan sehingga berujung malpraktik. Malpraktik tenaga medis ini sering dikaitkan pada faktor wewenang atau tanpa kompetensi, dapat diterima dari sudut hukum administrasi tenaga medis. Kesalahan tenaga medis karena tidak memiliki Surat Keterangan Praktik (SIP) atau tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). Adapun yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini adalah: Bagaimana kajian yuridis penerapan restoratif justice terhadap tindakan malpraktik kedokteran? Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap tindakan malpraktik kedokteran? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Penelitian normatif dilakukan terhadap hal-hal yang bersifat teoritis asas-asas hukum, sedangkan pendekatan empiris yaitu dilakukan untuk mempelajari hukum dalam lapangan disertai wawancara dengan narasumber Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat diketahui bahwa : Penerapan restoratif justice terhadap tindakan malpraktik kedokteran Sesuai dengan pasal 29 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan bahwa tenaga kesehatan yang diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi. Adapun regulasi yang lain juga mengatur mengenai Peraturan Kepolisian RI No. 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, akan tetapi secara prakteknya belum ada payung hukum yang mengatur dan menjadi landasan legitimasi dalam mengambil keputusan pada proses malpraktik kedokteran. Walaupun perundang-undangan belum mengatur dengan jelas untuk penerapan dengan menggunakan sistim pendekatan restoratif justice apabila terjadi perselisihan atau sengketa pidana yang terjadi antara pasien dan dokter yang melakukan malpraktik. Akan tetapi atas dasar kesepakatan dan pencapaian mufakat untuk berdamai dapat di pegang sebagai dasar atau solusi dalam penyelesaian permasalahan perselisihan sengketa pidana. Dan Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindakan Malpraktik Kedokteran. Oleh karenanya, kemampuan bertanggung jawab dianggap ada secara profesional. Seorang dokter tidak akan diberi izin untuk melakukan praktik dalam pelayanan medis kepada pasien atau orang lain apabila keadaan jiwanya terganggu. Untuk itu, ketentuan Pasal 44 KUHP tidak dapat diterapkan dalam rangka memberi perlindungan kepada dokter yang melakukan malpraktik. Sehingga tidak adanya indikasi yang dapat memberi perlindungan sebagaimana yang ditegaskan di dalam ketentuan Pasal 44 KUHP tersebut, maka dokter dalam setiap tindakannya yang merugikan pasien atau masyarakat tetap dapat dituntut pertanggungjawabannya secara pidana. Saran dari penelitian ini adalah: Diharapkan kepada Pemerintah dan lembaga terkait perlu terus melakukan reformasi pada sistem hukum kesehatan untuk memastikan bahwa tindakan malpraktik ditangani dengan adil dan efektif, serta mendorong tindakan pencegahan dan diharapkan bagi dokter dan tenaga medis harus mendalami etika profesional dalam praktik medis mereka dan memahami tanggung jawab moral terhadap pasien dan masyarakat. . Kata Kunci : Penerapan, Restoratif Justice, Malpraktik, Kedokteran.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2308984457 . Digilib
Date Deposited: 16 Oct 2023 07:42
Terakhir diubah: 16 Oct 2023 07:42
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/76501

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir