DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PARA PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KORBAN LUKA (Studi Putusan Nomor: 45/Pid.B/2022/PN.Tjk)

DAVID , INZAGHI (2023) DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PARA PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KORBAN LUKA (Studi Putusan Nomor: 45/Pid.B/2022/PN.Tjk). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (78Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1020Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (794Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Salah satu tindak pidana yang terjadi dalam kehidupan masyarakat adalah penganiayaan yang mengakibatkan korbannya mengalami luka-luka, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP. Contohnya dalam Putusan Nomor: 45/Pid.B/2022/PN.Tjk, tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korbannya mengalami luka-luka yang dilakukan oleh 3 (tiga) orang terdakwa. Permasalahan penelitian: (1) Apakah dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap para pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban luka dalam Putusan Nomor: 45/Pid.B/2022/PN.Tjk? (2) Apakah pidana yang dijatuhkan hakim terhadap para pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban luka telah memenuhi aspek keadilan substantif? Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Pengumpulan data melalui studi pustaka dan studi lapangan, Narasumber terdiri atas Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban luka dalam Putusan Nomor: 45/Pid.B/2022/PN.Tjk sesuai dengan teori pertimbangan hakim menurut Ahmad Rifai, yang terdiri atas pertimbangan yuridis, filosofis dan sosiologis. Pertimbangan yuridis adalah perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP. Pertimbangan filosofis yaitu hakim menilai bahwa pemidanaan tidak hanya bertujuan untuk menimbulkan efek jera pada pelakunya tetapi sebagai upaya pemidanaan terhadap terdakwa. Pertimbangan sosiologis yaitu hakim sebelum menjatuhkan pidana mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi para terdakwa. (2) Putusan yang dijatuhkan hakim terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban luka belum memenuhi aspek substantif, karena penjatuhan pidana penjara terhadap tiga orang terdakwa belum sesuai dengan peran atau perbuatan masing-masing terdakwa dalam melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut. Terdakwa III RH yang tidak terlibat aktif dalam melakukan penganiayaan dijatuhi pidana yang sama dengan Terdakwa I YMP yang terlibat aktif dalam melakukan penganiayaan yaitu selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan penjara, sedangkan Terdakwa II RC dipidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Kepada hakim dalam menangani perkara tindak pidana penganiayaan oleh beberapa orang pelaku yang mengakibatkan korban luka agar konsisten menerapkan pertimbangan secara yuridis, filosofis dan sosiologis. (2) Kepada hakim dalam menangani perkara tindak pidana penganiayaan oleh beberapa orang pelaku yang mengakibatkan korban luka agar menjatuhkan pidana yang sesuai dengan perbuatan atau peran masing-masing pelaku. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Penganiayaan, Korban Luka

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2308287398 . Digilib
Date Deposited: 19 Oct 2023 04:26
Terakhir diubah: 19 Oct 2023 04:26
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/76636

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir