ERA , INDAH SIDAURUK (2023) HAK MEWARIS BAGI ANAK ANGKAT LAKI-LAKI PADA MASYARAKAT ADAT BATAK TOBA (Studi di Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (1903Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (1739Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1779Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Anak memiliki makna penting bagi masyarakat Batak Toba karena salah satu tujuan hidup yang kekal pada masyarakat Batak Toba ialah hagabeon yang berarti memiliki keturunan terutama anak laki-laki dan tidak jarang juga dilakukan pengangkatan anak untuk mencapai tujuan tersebut. Akibat dari pengangkatan anak berpengaruh juga dalam hal pewarisan baik terkait jumlah pembagian atau siapa saja yang mendapatkan warisan yang implementasi tiap daerahnya berbeda-beda. Fokus permasalahan dalam penelitian ini ialah alasan pengangkatan anak, proses pelaksanaan pengangkatan anak, dan akibat pengangkatan anak terhadap hak mewaris pada masyarakat adat Batak Toba di Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan sosiologis. Sumber yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan masyarakat adat Batak Toba di Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara dan data sekunder berupa literatur dan jurnal, yang diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan pertama, alasan pengangkatan anak adalah tidak memiliki anak, adanya kepercayaan mengangkat anak sebagai pemancing agar segera dikaruniai anak, tidak memiliki anak laki-laki, dan keinginan agar ada yang menemani di hari tua. Kedua, tata cara pelaksanaan pengangkatan anak yaitu melaksanakan upacara adat dengan mengundang dalihan na tolu, dongan sahuta, dan dipimpin oleh raja parhata, setelah upacara adat dilakukan anak tersebut kemudian dapat didaftarkan ke Catatan Sipil. Ketiga, akibat pengangkatan anak terhadap hak mewaris pada masyarakat Batak Toba di Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara apabila hanya ada satu anak angkat laki-laki harta kekayaan orangtua akan diwariskan seluruhnya, jika terdapat anak angkat laki-laki dan anak kandung perempuan harta kekayaan orangtua akan diberikan seluruhnya atau lebih banyak kepada anak laki-laki, jika terdapat anak angkat laki-laki dan juga anak kandung laki-laki harta pembagian harta kekayaan tergantung keputusan orangtua dalam hal ini diberikan kepada anak siakkangan atau anak tertua. Anak tertua meskipun merupakan angkat laki-laki pada hakikatnya mendapatkan seluruh atau lebih banyak harta warisan karena statusnya merupakan anak laki-laki yang akan menggantikan kedudukan orangtuanya. Kata Kunci: Pengangkatan Anak, Hukum Waris, Adat Batak Toba.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2308432417 . Digilib |
Date Deposited: | 20 Oct 2023 02:37 |
Terakhir diubah: | 20 Oct 2023 02:37 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/76666 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |