ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN KORBAN KEJAHATAN KESUSILAAN MELALUI MEDIA SOSIAL INSTAGRAM (Studi Putusan 319/Pid.Sus/2021/PN Sdn)

RIZKY, MAULANA PRASETYO (2023) ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN KORBAN KEJAHATAN KESUSILAAN MELALUI MEDIA SOSIAL INSTAGRAM (Studi Putusan 319/Pid.Sus/2021/PN Sdn). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK.pdf

Download (1046Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1044Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA PEMBAHASAN.pdf

Download (1046Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin canggih membawa banyak manfaat yang didapatkan oleh tiap orang dan tiap lapisan masyarakat. Namun hal tersebut tidak luput dari dampak negatif, salah satu dampak negatifnya seperti penyalahgunaan internet dan media sosial untuk menjadi sarana pelecehan seksual online yang banyak menyerang perempuan. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana analisis perlindungan hukum terhadap perempuan korban kejahatan kesusilaan melalui media sosial instagram dan apa sajakah faktor penghambat dalam perlindungan hukumnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yang bersifat yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan merupakan data primer dan data sekunder, metode pengumpulan data dalam penelitian ini ialah studi kepustakaan dan studi lapangan, serta analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif. Narasumber pada penelitian ini terdiri dari Hakim Pengadilan Negeri Sukadana, Penyidik Polres Lampung Timur, Lembaga Perlindungan Perempuan Lampung Timur dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap perempuan korban yang diberikan pemerintah maupun berbagai lembaga swadaya masyarakat secara preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual online melalui Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta berbagai sosialisasi langsung ataupun melalui webinar tentang pelecehan seksual online. Perlindungan secara represif yang diberikan negara bertujuan untuk mengatasi permasalahan pelecehan seksual online melalui Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Faktor penghambat ialah minimnya kemampuan dan pengalaman dibidang ITE atau kejahatan cyber serta keterbatasan alat-alat khusus yang dimiliki oleh Polres Lampung Timur untuk menunjang sarana prasarana penyidik dalam mengungkap tindak pidana cybercrime. Rizky Maulana Prasetyo Saran dalam penelitian ini adalah perlindungan hukum oleh lembaga perlindungan saksi dan korban dalam memberikan perlindungan harus bersifat aktif. Peran LPSK disini sangat penting untuk memberikan perindungan hukum dengan cara mendampingi pihak korban, memberikan perlindungan dari bahaya maupun ancaman yang datang dari luar. Pemerintah, Aparat Penegak Hukum, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Bareskrim, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta berbagai pihak lembaga bantuan hukum terus bekerjasama untuk mengatasi kendala dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan korban pelecehan seksual online dengan berbagai upaya yang berasal dari kendala. Dengan berbagai pihak yang bekerjasama dalam mengatasi kendala dalam memberikan perlindungan hukum kepada perempuan korban dapat menciptakan keadaan yang membuat perempuan merasa aman, mudah memperoleh keadilan serta dapat menikmati haknya sebagai warga negara Indonesia. Kata Kunci: Korban Kesusilaan, Perempuan, Perlindungan Hukum.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2308922467 . Digilib
Date Deposited: 30 Nov 2023 03:45
Terakhir diubah: 30 Nov 2023 03:45
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/77022

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir