ANALISIS KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) YANG MENYEBABKAN KEMATIAN ISTRI (Studi Kasus Polres Tulang Bawang)

Ivan, Pranowo (2023) ANALISIS KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) YANG MENYEBABKAN KEMATIAN ISTRI (Studi Kasus Polres Tulang Bawang). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (47Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1999Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1908Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Permasalahan dari penelitian ini adalah mengetahui apa faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan mengetahui bagaimana upaya penanggulangan terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris kemudian di sesuaikan dengan pendekatan yuridis normative. Narasumber dalam penelitian ini terdiri dari anggota Kepolisian Polres Kabupaten Tulang Bawang, dan Dosen bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga karena adanya beberapa faktor penyebab atau pendorong yakni: Faktor Ekonomi/Keuangan, Faktor Orang Tua, Faktor Hilangnya Rasa Kemanusiaan dan Hati Nurani, Faktor Komunikasi, Faktor Orang Ketiga. Bentuk upaya penanggulangan yang dilakukan Polres Kabupaten Tulang Bawang dibagi menjadi dua yakni: Upaya Penal dan Non-penal. Upaya Penal atau langkah represif yang dilakukan berupa: menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat, penyidikan, penyelidikan, dan penangkapan. Sedangkan Upaya NonPenal yang dilakukan lebih menitikberatkan pada sifat preventif, yakni tindakan yang berupa pencegahan sebelum terjadinya kejahatan. Melalui upaya non-penal ini sasaran utamanya adalah menangani faktor-faktor kondusif penyebab terjadinya kejahatan. Ivan Pranowo Saran dari penelitian ini adalah menjaga keharmonisan rumah tangga dengan cara seperti menjalin komunikasi yang baik dan belajar memiliki kesetiaan kepada pasangan, agar tercipta harominsasi dalam rumah tangga dan terhindar dari segala tindak kejahatan yang bisa terjadi dalam rumah tangga yang dilakukan suami ataupun istri. Serta memilik kesadaran akan pentingnya saling mengerti dan menghargai suami atau istri agar terhindar dari kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga. Kata kunci: Analisis Kriminologis, KDRT, Kematian Istri Domestic violence is any act against someone, especially women, which results in physical, sexual, psychological misery or suffering, and/or domestic neglect including threats to commit acts, coercion, or unlawful deprivation of liberty within the scope of household. The problem of this research is knowing what factors influence the occurrence of criminal acts of domestic violence and knowing how to deal with criminal acts of domestic violence. The approach taken in this research is an empirical juridical approach which is then adapted to a normative juridical approach. The resource persons in this research consisted of members of the Tulang Bawang Regency Police, and lecturers in the Criminal Law section of the Faculty of Law, Lampung University. Data collection was carried out using literature studies and field studies. Next, it was analyzed qualitatively. The results of the research and discussion show that the causes of criminal acts of domestic violence are due to several causal or driving factors, namely: Economic/Financial Factors, Parental Factors, Loss of Humanity and Conscience Factors, Communication Factors, Third Person Factors. The forms of countermeasures carried out by the Tulang Bawang Regency Police are divided into two, namely: Penal and Non-penal Efforts. Penal measures or repressive measures taken include: receiving reports and complaints from the public, investigations, inquiries and arrests. Meanwhile, the Non-Penal Efforts that are carried out focus more on preventive nature, namely actions in the form of prevention before a crime occurs. Through this non-penal effort, the main target is to address the conducive factors that cause crime. The advice from this research is to maintain household harmony by means of establishing good communication and learning to be loyal to your partner, in order to create harmony in the household and avoid all crimes that could occur in the household by the husband or wife. As well as having awareness of the importance of understanding and respecting each other's husband or wife in order to avoid violence that occurs in the household. Ivan Pranowo Keywords: Criminological Analysis, Domestic Violence, Wife's Death

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2308037180 . Digilib
Date Deposited: 14 Dec 2023 08:32
Terakhir diubah: 14 Dec 2023 08:32
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/77377

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir