ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN PUTUSAN NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD (NO) TERHADAP PENYELESAIAN PERKARA WANPRESTASI MELALUI GUGATAN SEDERHANA (Studi Putusan Nomor: 1/Pdt.G.S/2022/PN Gdt)

Avilliani , Yuwilda (2023) ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN PUTUSAN NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD (NO) TERHADAP PENYELESAIAN PERKARA WANPRESTASI MELALUI GUGATAN SEDERHANA (Studi Putusan Nomor: 1/Pdt.G.S/2022/PN Gdt). HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (3436Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (3437Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (3439Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Gugatan sederhana merupakan gugatan pada perkara perdata yang memakai mekanisme peradilan sederhana dengan waktu persidangan selama maksimal 25 hari. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 yang sudah diubah oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 perihal Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, membatasi penyelesaian gugatan sederhana hanya untuk perkara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Sebuah kasus wanprestasi di Pengadilan Negeri Gedong Tataan diselesaikan melalui proses gugatan sederhana, di mana putusan yang dikeluarkan adalah Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), meskipun kasus itu sebelumnya sudah mengalami tahap proses pengajuan penolakan (dismisal process). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan Putusan NO pada kasus Nomor 1/Pdt.G.S/2022/PN Gdt yang diselesaikan melalui gugatan sederhana, sekaligus mengevaluasi apakah kasus itu bisa diklasifikasikan sebagai wanprestasi. Pendekatan masalah yang dipakai melibatkan analisis normatif hukum dan analisis empiris hukum. Penelitian ini memakai teori pembuktian yang dipakai hakim dalam merampungkan suatu perkara. Hasil penelitian ini memaparkan bahwa kendati perkara ini sudah melawati dismisal process yang mana hakim sudah menilai gugatan itu bisa diselesaikan melalui gugatan sederhana, akan tetapi dalam pembuktian ditemukan bahwa perkara ini bukan merupakan wanprestasi melainkan perkara sengketa tanah yang mana harus dilakukan pembuktian yang tidak sederhana. Sehubungan dengan hal itu hakim menjatuhkan Putusan NO. Kemudian pada perkara itu, perjanjian yang dilampirkan belum bisa dikatakan sah sebab tidak memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Saran yang penulis sampaikan adalah dalam membuat surat gugatan dan menentukan cara penyelsaian perkara perdata, sebaiknya penggugat meneliti, dan memahami dengan baik terkait perkara yang dipersengketakan dengan peraturan yang berlaku. Kata Kunci: Gugatan Sederhana, Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), Wanprestasi Small Claim Court is a lawsuit in a civil case that uses a simple court mechanism with a maximum trial time of 25 days. Perma Number 2 of 2015 as amended by Perma Number 4 of 2019 concerning Procedures for Settling Small Claim Court. Cases that can be resolved through simple lawsuits are only cases of default and tort. There was a default case resolved through a Small Claim Court at the Gedong Tataan District Court and the verdict was Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), even though the case had gone through the dismissal process stage. This study examines the basis for the judge's consideration in giving a NO verdict in case number 1/Pdt.G.S/2022/PN Gdt which was settled through a Small Claim Court and examines whether the case can be categorized as a default. The problem approaches used in this research are normative juridical and empirical juridical approaches. This research uses the theory of evidence used by judges in resolving a case. The results of this study explain that although this case has gone through the dismissal process in which the judge has assessed that the lawsuit can be resolved through a Small Claim Court, but in the proof it was found that this case was not a default but a land dispute case which required proof that was not simple. Therefore, the judge handed down a NO verdict. Then in this case, the attached agreement cannot be said to be valid because it does not fulfill the valid requirements of the agreement as stipulated in Article 1320 of the Civil Code. The author's suggestion is that in making a lawsuit and determining how to settle a civil case, the plaintiff should research and understand well the case in dispute with the applicable regulations. Keywords: Small Claim Court, Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) Decision, Default

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2308364128 . Digilib
Date Deposited: 25 Jan 2024 07:38
Terakhir diubah: 25 Jan 2024 07:38
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/78289

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir