CELINE , JASMIN ANDRIANTO (2024) PERAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL (DJKI) DALAM MENERIMA PERMOHONAN MEREK DARI PEMILIK MEREK TERKENAL. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (168Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (2089Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1834Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Setiap perusahaan memiliki identitas berupa merek yang menggambarkan karakteristik dan kualitas dari suatu barang atau jasa yang ditawarkan kepada konsumen, agar dapat dikenal oleh masyarakat luas. Suatu merek dapat memperoleh perlindungan hukum setelah mendaftarkan merek pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan merek khususnya merek terkenal yang dapat merugikan pemegang merek. Namun realitanya, masih banyak pihak yang menggunakan merek yang telah terdaftar pada DJKI. Berdasarkan penjelasan yang ada, permasalahan mengenai perlindungan hukum bagi merek terkenal di Indonesia dan peran DJKI dalam menerima permohonan merek dari pemilik merek terkenal. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus, dengan data sekunder dari data kepustakaan dan didukung dengan wawancara yang dianalisis secara kualitatif. Perlindungan terhadap merek terkenal dilakukan dengan cara preventif dan represif. Perlindungan secara preventif melalui Paris Convention dan TRIPS Agreement yang diimplementasikan kedalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Upaya represif melalui pengajuan gugatan perdata atau laporan pidana. Adapun peran DJKI ialah untuk menyelenggarakan keamanan dan ketertiban kekayaan intelektual bagi pemegang merek termasuk merek terkenal agar tidak menimbulkan kerugikan, dengan melakukan upaya-upaya sosialisasi dan sistem seleksi administratif yang ketat terhadap permohonan merek. Kata Kunci: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Hukum Merek, Perlindungan
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2308686586 . Digilib |
Date Deposited: | 01 Feb 2024 06:56 |
Terakhir diubah: | 01 Feb 2024 06:56 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/78452 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |