PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM PERADILAN MILITER TERHADAP ANGGOTA TNI PENYALAHGUNA NARKOTIKA (Studi Putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang)

Daesyifa , Bunga Hartawan (2024) PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM PERADILAN MILITER TERHADAP ANGGOTA TNI PENYALAHGUNA NARKOTIKA (Studi Putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (85Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1523Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1487Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Setiap kasus yang melibatkan anggota TNI akan diputus oleh hakim yang memiliki pengetahuan serta nurani yang baik di Peradilan Militer. Hakim adalah pejabat fungsional Pengadilan yang bertugas memeriksa dan memutus perkara yang diajukan ke persidangan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimana dasar pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara putusan nomor 51- K/PM I-04/AD/VII/2021 2. Apakah hakim dalam menjatuhkan putusan sudah mempertimbangkan keadilan substantif. Peneltian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim militer dalam memberikan putusan terhadap perkara No. 51-K/PM I-04/AD/VII/2021 serta mengetahui apakah hakim dalam menjatuhkan putusan sudah mempertimbangkan keadilan substantif. Metode Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris, data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Studi yang dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan, analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan bahwa: Dasar pertimbangan hukum hakim militer terhadap anggota TNI yang melakukan penyalahgunaan narkotika terdiri dari pertimbangan yuridis dan non-yuridis. Pertimbangan yuridis hakim pada putusan No. 51-K/PM I-04/AD/VII/2021 telah memenuhi semua unsur Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pertimbangan filosifis hakim dalam putusan tersebut menurut penulis sudah tentu berbicara tentang kebenaran dan keadilan oleh sebab itu berdasarkan hasil penelitian terhadap putusan Serka Tara penulis menemukan bahwa unsur filosofis yang digunakan oleh hakim disini yaitu pada perbuatan Terdakwa merupakan cerminan dari sikap dan perilaku Terdakwa yang tidak peduli dan patuh serta taat kepada ketentuan hukum yang berlaku maupun perintah dari Komandan yang sering memberikan arahan pada saat jam Komandan untuk menjauhi bahaya Narkotika dan juga Terdakwa tidak menunjukkan prilaku sebagai seorang Prajurit TNI yang bersapta Marga dan bersumpah Prajurit. Pertimbangan sosiologis putusan ini yaitu hakim mempertimbangkan bahwa hal yang dilihat adalah nilai-nilai atau manfaat dari adanya putusan tersebut bagi anggota lainnya dan kesatuan. Oleh sebab itu maka berdasarkan hasil penelitian penulis menemukan bahwa pertimbangan sosiologis yang dipakai oleh hakim yaitu perbuatan dari terdakwa menjadi contoh yang buruk bagi kesatuan dan membuat citra TNI di mata masyarakat menjadi buruk sehingga menurut hakim terdakwa tersebut tidak layak lagi untuk dipertahaankan sebagai seorang prajurit TNI. Hakim dalam mengambil keputusan sebuah perkara mencakup keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan. Menurut penulis, pada putusan No. 51-K/PM I-04/AD/VII/2021 majelis hakim belum menerapkan keadilan substantif sebagaimana telah kita ketahui selama ini dalam prakteknya, sebagian Prajurit TNI yang diberhentikan dari dinas militer karena penyalahgunaan narkotika tidak mengikuti program rehabilitasi medis, sehingga ketika mereka kembali ke masyarakat, kondisi mereka belum sepenuhnya pulih dari ketergantungan narkotika. Hal ini tidak sejalan dengan tujuan pemidanaan saat ini yang bertujuan agar Terdakwa sadar akan kesalahan, melakukan perbaikan diri, serta mencegah terulangnya tindak pidana sehingga mereka dapat diterima kembali oleh masyarakat, berkontribusi dalam pembangunan, dan menjalani kehidupan yang baik serta bertanggung jawab. Prajurit TNI yang dipecat tanpa pengawasan atau pengendalian dari otoritas TNI, dalam kondisi ketergantungan narkotika, membawa risiko besar karena memiliki keahlian khusus yang diperoleh selama bertugas. Saran dari penelitian ini putusan hakim hendaknya mewujudukan ketertiban dan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan terhadap anggota TNI penyalahguna Narkotika. Hakim militer seharusnya mempertimbangkan rehabilitasi sosial maupun medis terhadap anggota TNI penyalahguna Narkotika. Tindakan rehabilitasi ini juga sejalan dengan sejumlah Putusan Mahkamah Agung RI yang memerintahkan rehabilitasi terhadap Prajurit TNI penyalahguna narkotika serta mempertimbangkan penjatuhan pidana tambahan berupa pemberhentian dari dinas militer terhadap anggota TNI penyalahguna Narkotika karena menurut penulis pemecatan ini bisa membuat mereka melakukan kegiatan illegal seperti bergabung dengan bandar atau pengedar narkotika serta perampokan karena Terdakwa merasa sudah tidak bisa melamar pekerjaan dengan rekam jejak atau catatan kriminal yaitu dipecat dari dinas militer. Kata Kunci: Pertimbangan Hukum Hakim, Penyalahgunaan Narkotika, Anggota TNI.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2308808022 . Digilib
Date Deposited: 15 Feb 2024 03:00
Terakhir diubah: 15 Feb 2024 03:00
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/78857

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir