ANALISIS FUNGSI ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PENYIDIKAN PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA

MUHAMMAD, AULIA RAMADHANI (2023) ANALISIS FUNGSI ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PENYIDIKAN PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (925Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1146Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA PEMBAHASAN.pdf

Download (1140Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Kemajuan teknologi saat ini, membuat para pelaku kejahatan dapat memanfaatkan perangkat elektronik seperti smartphone untuk melakukan tindakan kriminal, terutama dalam hal peredaran narkotika. Penggunaan smartphone oleh pelaku terkait dengan proses transaksi antara pembeli dan pengedar narkotika. Bukti yang umumnya ditemukan dalam kasus ini adalah smartphone atau alat bukti elektronik lainnya, yang digunakan oleh pelaku untuk mengatur pembelian dan pengedaran narkotika, dan alat bukti elektronik ini menjadi bahan utama dalam persidangan. Sebagaimana yang telah diketahui, bahwa dalam Pasal 184 KUHAP telah mengatur alat-alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Selain dari yang telah disebutkan dalam Pasal 184 KUHAP tersebut, terdapat alat bukti lain yang tidak dijelaskan dalam KUHAP, yaitu alat bukti elektronik. Penelitian ini mengangkat permasalahan apakah alat bukti elektronik dapat dijadikan alat bukti dalam pembuktian kasus tindak pidana narkotika dan fungsi dari alat bukti elektronik dalam penyidikan perkara Tindak pidana Narkotika. Penelitian ini termasuk dalam penelitian yuridis normatif yang berfokus pada pendekatan normatif perundang-undangan dan yuridis empiris dengan pendekatan terhadap indentifikasi hukum dan efektivitas hukum dengan cara observasi terhadap permasalahan yang dibahas. Penelitian ini dilakukan di instansi Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung, dengan memperoleh data-data dari hasil wawancara dan kajian Pustaka. Langkah selanjutnya melakukan pengumpulan dan pengolah data, yang kemudian data-data tersebut akan melalui tahapan editing, penyeleksian, pengkalisifikasian, dan penyusunan, kemudian dianalisa dengan metode deskriptif. Sumber dan jenis data dalam penelitian ini ialah data primer dan sekunder. Narasumber dalam penelitin ini yaitu Anggota Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa, peran alat bukti elektronik dalam penyidikan tindak pidana narkotika tidak hanya terbatas pada menentukan kesalahan atau ketidakbersalahan terdakwa. Alat bukti elektronik juga memiliki fungsi penting dalam mengidentifikasi jaringan peredaran narkotika, sehingga upaya pemberantasan tindak pidana narkotika dapat mencapai akar-akarnya. Alat bukti elektronik telah diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penulis menarik kesimpulan bahwa alat bukti elektronik merupakan suatu alat bukti yang dapat dianggap sebagai alat bukti yang diatur dalam KUHAP yaitu berupa keterangan ahli, dokumen, dan petunjuk. Alat bukti elektronik ini selain berfungsi untuk membuktikan kesalahan tersangka, juga berfungsi untuk menemukan pengedar dari barang haram tersebut. Penulis memberi saran bahwa, perlu adanya sosialisasi serta pelatihan dari bidang yang ahli tentang alat bukti elektronik ini kepada para penyidik maupun Masyarakat luas terkait alat bukti elektronik dan tidak hanya bagi para penegak hukum saja, namun Masyarakat luas pun perlu lebih memahami lagi terakit dengan ilmu teknologi, agar pemanfaatan teknologi dapat lebih kearah yang positif. Kata Kunci : Alat Bukti Elektronik, Penyidikan, Tindak Pidana Narkotika. The current technological advancements enable criminals to exploit electronic devices such as smartphones for criminal activities, particularly in the circulation of narcotics. The use of smartphones by offenders is related to the transaction process between buyers and drug dealers. Evidence commonly found in such cases includes smartphones or other electronic devices used by perpetrators to arrange the purchase and distribution of narcotics. These electronic evidence items become crucial in legal proceedings. As known, Article 184 of the Criminal Procedure Code (KUHAP) regulates valid evidence, such as witness statements, expert testimony, documents, instructions, and defendant statements. In addition to those mentioned in Article 184 of the KUHAP, there is another type of evidence not explicitly explained in the KUHAP, namely electronic evidence. This research addresses whether electronic evidence can be used in proving narcotics cases and the function of electronic evidence in the investigation of narcotics offenses. This research falls within the normative juridical category, focusing on normative legislative approaches and juridical-empirical approaches to legal identification and effectiveness. The research was conducted at the National Narcotics Agency in the Lampung Province, obtaining data from interviews and literature reviews. The next steps involved data collection and processing, followed by editing, selection, classification, and organization of the data, which were then analyzed using descriptive methods. The sources and types of data in this research are primary and secondary data. The interviewee in this research is a member of the Anti-Narcotics Division of the National Narcotics Agency in the Lampung Province. The results of this research indicate that the role of electronic evidence in investigating narcotics offenses is not limited to determining the guilt or innocence of the defendant. Electronic evidence also plays a crucial role in identifying narcotics distribution networks, allowing efforts to combat narcotics offenses to address their root causes. Electronic evidence is regulated in Article 44 of Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions, as well as Article 86 of Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics. The conclusion drawn is that electronic evidence is a type of evidence that can be considered as evidence regulated by the KUHAP, such as expert testimony, iii documents, and instructions. In addition to proving the suspect's guilt, electronic evidence also functions in identifying the distributors of illicit substances. The author suggests the need for socialization and training by experts in the field on electronic evidence for investigators and the general public. It is not only for law enforcement but also for the broader community to better understand technology to ensure its positive utilization. Keywords: Electronic Evidence, Investigation, Narcotics Crimes

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2308058356 . Digilib
Date Deposited: 16 Feb 2024 01:32
Terakhir diubah: 16 Feb 2024 01:32
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/78912

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir