ANALISIS PENERAPAN BEBAN PEMBUKTIAN OLEH PENUNTUT UMUM DALAM UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA (Studi Penerapan Pasal 137)

FILLAH, AKRAM RAMADHANSYAH (2023) ANALISIS PENERAPAN BEBAN PEMBUKTIAN OLEH PENUNTUT UMUM DALAM UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA (Studi Penerapan Pasal 137). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK - ABSTRACT.pdf

Download (29Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2415Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (2304Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Pasal ini bertujuan untuk mengkaji tentang pelaksanaan pembuktian terbalik tindak pidana pencucian uang dalam perkara narkoba yang harta bendanya merupakan harta hasil tindak pidana untuk dirampas oleh negara atas nama negara sesuai dengan ketentuan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. menghilangkan pencucian uang. Undang-Undang Tindak Pidana dan Narkoba Nomor 35 Tahun 2009 tentang hukum acara pidana sistem peradilan pidana Indonesia. Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dan bentuk penelitian yang digunakan adalah perspektif. Pendekatan hukum dengan sumber data sekunder berupa dokumen hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan mempelajari dokumen atau bahan pustaka dan menganalisisnya menggunakan metode penalaran deduktif. Pembuktian di persidangan pada hakikatnya memuat kewajiban penuntut umum untuk meyakinkan hakim akan kesalahan terdakwa, yang akan memberikan dasar yang cukup bagi hakim mengenai kebenaran fakta-fakta yang dikemukakan dalam surat dakwaan. Hal ini sesuai dengan Pasal 66 KUHAP yang mengatur mengenai pemusnahan barang bukti penyitaan aset dalam kasus pencucian uang. Terdakwa tidak mempunyai kewajiban untuk membuktikan apa yang dituduhkan kepadanya di persidangan. Keterangan terdakwa tidak cukup menjadi dasar pembuktian bahwa terdakwa bersalah atas perbuatan yang didakwakan, melainkan harus disertai dengan alat bukti lain, yaitu Kementerian Kehakiman. tidak mengakui proses pembuktian terhadap terdakwa. Konsep pembuktian kebalikan dari tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian kasus narkoba dimana harta benda adalah harta benda yang diperoleh dari tindak pidana dalam perspektif KUHAP, khusus sidang pertama adalah sidang permohonan pelepasan harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh penyidik. berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2013 tentang tata cara pengurusan permohonan pembuangan uang hasil kegiatan pencucian uang atau tindak pidana lainnya. Konsep pertentangan pembuktian yang kedua terhadap tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian perkara narkoba yang harta bendanya adalah uang hasil dilakukannya tindak pidana dilihat dari sudut hukum acara pidana didasarkan pada Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 terkait untuk Pencegahan dan penghapusan kegiatan pencucian uang. tindak pidana dan Pasal 98 UU Narkoba Nomor 35 Tahun 2009 digabung dengan PP Nomor 40 Tahun 2013 tentang Penerapan UU Narkoba pada Pasal 44 tentang Pengelolaan Hasil Tindak Pidana Narkoba. Kata Kunci: Pembuktian terbalik, Hukum Acara Pidana, Tindak pidana Pencucian uang (UU No.8 Tahun 2010), Tindak Pidana Narkotika (UU No.35 Tahun 2009), Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2308536664 . Digilib
Date Deposited: 16 Feb 2024 01:34
Terakhir diubah: 16 Feb 2024 01:34
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/78916

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir