PELAKSANAAN PRINSIP KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI PENGADILAN NEGERI METRO KELAS IB

ANIK, DIAN INSANI (2023) PELAKSANAAN PRINSIP KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI PENGADILAN NEGERI METRO KELAS IB. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK (ABSTRACT).pdf

Download (44Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2352Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1927Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Indonesia mengalami perjalanan panjang sampai menjadi negara demokrasi seperti saat ini. Terdapat syarat untuk menjadi negara demokrasi, yaitu dengan adanya pengakuan terhadap hak asasi manusia, adanya pemisahan kekuasaan, pemerintahan berdasarkan undang-undang atau pembatasan kekuasaan, asas legalitas atau hukum sebagai pusat tertinggi, dan adanya pengadilan administratif. Kebebasan dalam bentuk hak asasi manusia diselenggarakan di Indonesia yang terjamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum tertinggi di Indonesia. Hak asasi manusia terdapat berbagai macam hal, salah satunya yang bersinggungan dengan penyelenggaraan negara adalah hak atas informasi publik dilindungi haknya dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945 sebagai salah satu perwujudan good governance. Permasalahan dalam laporan ini adalah bagaimana pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi publik di Pengadilan Negeri Metro Kelas IB dan juga apa saja yang menjadi hambatan Pengadilan Negeri Metro dalam pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi publik di Pengadilan Negeri Metro Kelas IB. Pendekatan masalah yang digunakan adalah penelitian normatif-empiris, pendekatan normatif menggunakan norma atau aturan yang berlaku dan pendekatan empiris melakukan pengamatan atau pengambilan data di lapangan seperti wawancara atau observasi. Amanat Undang-Undang Dasar 1945 berkenaan dengan hak asasi manusia dalam hal informasi yang diatur kembali dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pelaksanaannya dilakukan dengan adanya turunan peraturan terkhususnya di lingkup Mahkamah Agung dengan adanya Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan yang sekarang terjadi perubahan regulasi dengan SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Pengambilan data di lapangan dengan metode wawancara, baik secara langsung maupun tidak langsung. Sumber data yang digunakan terdapat data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan secara studi kepustakaan dan pengambilan langsung di lapangan, selanjutnya dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif yang menjabarkan teori-teori umum, lalu dilakukan observasi pada objek. Hasil penelitian dan pembahasan memperlihatkan bahwa Pengadilan Negeri Metro Kelas IB sudah menerapkan Keterbukaan Informasi Publik dengan baik dari hasil wawancara tidak langsung dan wawancara langsung di Pengadilan Negeri Metro Kelas IB. Prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik seperti 1) informasi tersedia dan terbuka, 2) informasi yang dikecualikan ketat dan terbatas, 3) dilaksanakan dengan cepat, tepat waktu, murah, dan mudah, dan 4) kerahasiaan informasi didasarkan perundang-undangan, kepatutan, dan kepentingan umum, berdasarkan analisis yang dilakukan semuanya telah dilaksanakan dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, hanya saja dalam pelaksanaan teknisnya terdapat hal-hal yang perlu ditingkatkan seperti belum menggunakan aplikasi e-LID, borang pada website yang belum terbarukan, dan masih terdapat permohonan yang ditolak karena belum dikuasai atau didokumentasikan. Adapun saran dari penulis, hendaknya memberikan rancangan anggaran untuk beralih ke era digital atau jika belum bisa menggunakan e-LID yang digunakan dalam lingkup Mahkamah Agung, informasi, borang atau gform yang digunakan untuk layanan informasi diperbarui informasinya. Agar terus relevan dengan keadaan, dikarenakan hal-hal yang berkenaan dengan informasi sifatnya dinamis yang terus dapat berubah-ubah. Tentunya harus selalu diperhatikan untuk pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik yang lebih baik dalam mewujudkan good governance yang sesuai dengan aturan hukum yang ada. Kata Kunci : Keterbukaan Informasi, Instansi Publik, Hak Asasi Manusia.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2308549073 . Digilib
Date Deposited: 21 Mar 2024 04:23
Terakhir diubah: 21 Mar 2024 04:23
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/79734

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir