KAJIAN VIKTIMOLOGI TERHADAP UPAYA GANTI KERUGIAN KEPADA KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN

0412011246, Tiara Mayasari (2010) KAJIAN VIKTIMOLOGI TERHADAP UPAYA GANTI KERUGIAN KEPADA KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN. UNSPECIFIED.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (10Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I Aug.pdf

Download (108Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II Aug.pdf

Download (121Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III Aug.pdf

Download (36Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV Aug.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (52Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V Aug.pdf

Download (10Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
cover.pdf

Download (26Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
cover1.pdf

Download (19Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (8Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA BAB I.pdf

Download (52Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA BAB II.pdf

Download (27Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA BAB III.pdf

Download (4Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Daftar Pustaka BAB IV.pdf

Download (9Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
KATA PENGANTAR.pdf

Download (8Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MOTTO.pdf

Download (13Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PENGESAHAN.pdf

Download (12Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAN SKRIPSI.pdf

Download (27Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (13Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Pelecehan seksual berarti orang yang suka merendahkan atau meremehkan orang lain,berkenaan dengan seks (jenis kelamin) atau berkenaan dengan perkara persetubuhan antara laki-laki dan perempuan.Pelecehan seksual secara umum diatur di dalam KUHP khusunya tentang Perbuatan cabul (Pasal 289 KUHP).Pencabulan adalah suatu perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan seseorang.Ditinjau dari aspek viktimologi serta tentang upaya ganti kerugian yang diberikan kepada korban tindak pidana pencabulan agar jelas hakhak yang seharusnya diperoleh korban karena selama ini belum diatur secara rinci di dalam Undang-undang tentang sanksi bagi terdakwa dalam hal memberikan ganti kerugian.Permasalahannya adalah Bagaimana upaya korban tindak pidana Pencabulan untuk menuntut pemberian ganti kerugian kepada terdakwa ditinjau dari aspek viktimologi dan Faktor apa saja yang menjadi Penghambat bagi Korban tindak Pidana Pencabulan dalam upaya mendapat ganti kerugian. Metode yang dipakai dalam Penelitian ini adalah menggunakan Pendekatan normative dan empiris dengan data yang bersumber dari data primer dan data sekunder.Hasil Penelitian menunjukan bahwa secara hukum korban berhak mengajukan ganti kerugian kepada terdakwa melalui perkara pidana atau perdata,tergantung pada pemeriksaan hakim.Dan ditinjau dari aspek Viktimologi posisi korban dalam Upayanya menuntut ganti kerugian tercantum dalam Pasal 98 ayat (1) dan ayat (2). Dari hasil penelitian dan pembahasan dalam penulisan skripsi ini dapat diperoleh suatu kesimpulan bahwa upaya yang dilakukan korban untuk mendapat ganti kerugian adalah dengan mengajukan ganti kerugian ke dalam perkara pidana atau perdata,Pengajuan gugatan ganti kerugian dapat dimintakan kepada hakim persidangan,sepanjang pihak yang dirugikan dapat memberikan penjelasan tentang kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa.Korban dapat mengajukan tuntutan ganti kerugian melalui kuasa hukumnya.Sedangkan Faktor Penghambat yang dihadapi oleh korban tindak pidana pencabulan dalam upaya mendapatkan Ganti kerugian adalah karena Undang-undang ganti kerugian korban akibat Tindak pidana tidak diatur secara rinci dan tidak jelas pelaksanaan nya sehingga belum banyak korban–korban tindak pidana pencabulan yang mengetahui hak mereka untuk mendapat ganti kerugian.Sedangkan faktor penghambat lainnya adalah dari terdakwa itu sendiri apabila mereka tidak sanggup membayar ganti kerugian maka sanksi yang diterima kebanyakan adalah penambahan masa tahanan bagi terdakwa. Sebagai saran perlu hendaknya dihidupkan kembali jenis pidana bersyarat dalam rangka memberikan perlindungan terhadap korban tindak pidana pencabulan,dan juga perlunya mengurangi ketidakberdayaan penegak hukum dalam menjalankan tugasnya hanya dikarenakan tidak adanya peraturan pelaksana, atau tidak adanya kewenangan bagi penegak hukum penyidik dan bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman pada pelaku disamping hukuman badan juga hukuman ganti rugi tersebut.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 13 Apr 2015 04:00
Terakhir diubah: 09 Sep 2015 07:16
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/8148

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir