PELAKSANAAN PEMBERIAN IZIN PRAKTIK BIDAN DI KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

0542011109, Eli Putri. M (2010) PELAKSANAAN PEMBERIAN IZIN PRAKTIK BIDAN DI KABUPATEN LAMPUNG SELATAN. UNSPECIFIED.

[img]
Preview
FIle PDF
ABSTRAK.pdf

Download (17Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB I.pdf

Download (22Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB II.pdf

Download (52Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB III.pdf

Download (14Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB IV.pdf

Download (107Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB V.pdf

Download (8Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
COVER.pdf

Download (21Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (10Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (9Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
PENGESAHAN.pdf

Download (24Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (49Kb) | Preview

Abstrak

Abstrak Kebutuhan masyarakat akan kesehatan yang semakin besar mendorong bertambahnya jumlah tenaga kesehatan di Kabupaten atau Kota, khususnya di Kabupaten Lampung Selatan. Pelayanan dibidang kesehatan merupakan urusan wajib yang harus diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Pasal 19 Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 06 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan menyatakan bahwa Dinas Kesehatan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang kesehatan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan, serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 19 Perda Kab. Lampung Selatan, Dinas Kesehatan menyelenggarakan salah satu tenaga kesehatan yaitu bidan yang merupakan tenaga keperawatan yang khusus menangani masalah kesehatan ibu dan anak. Untuk mewujudkan adanya keseimbangan antara jumlah bidan yang ada dengan kebutuhan ibu dan anak dalam bidang kesehatan diperlukan adanya suatu izin praktik bidan khususnya di Kabupaten Lampung Selatan, sehingga tercipta pemerataan dan pengendalian tenaga keperawatan khususnya bidan yang menangani masalah kesehatan ibu dan anak. Dasar dari dikeluarkannya izin praktik bidan yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1189A/MENKES/SK/X/1999 tentang Wewenang Penetapan Izin di Bidang Kesehatan, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/MENKES/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan. Berdasarkan uraian tersebut, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimana pelaksanaan pemberian izin praktik bidan di Kabupaten Lampung Selatan, dan (2) Apakah faktor yang mendukung Dinas Kesehatan dalam melakukan pemberian izin praktik bidan di Kabupaten Lampung Selatan. Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui secara jelas pelaksanaan pemberian izin praktik bidan beserta hambatan-hambatannya. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif-empiris. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui kegiatan kepustakaan dan penelitian dilapangan. Eli Putri. M Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan peneliti menyimpulkan bahwa : (1) Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan mempunyai kewenangan melaksanakan pemberian izin praktik bidan. Seluruh pengajuan permohonan dan pemberian keputusan izin diproses pada seksi perencanaan dan pemberdayaan SDM dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan. Pelaksanaan pemberian izin praktik bidan dimulai dengan pengajuan permohonan, yang berisikan identitas dan tanggung jawab yang dipegang, setelah itu acara persiapan dan peran serta, dan selanjutnya pemberian keputusan. Adapun dalam bidang pembinaan dan pengawasan terhadap praktik bidan merupakan kewajiban yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan yang sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/MENKES/SK/VII/2002 Pasal 33 ayat 1 tentang Registrasi dan Praktik Bidan yang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bidan yang melakukan praktik diwilayahnya dan (2) Faktor pendukung Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan dalam melakukan pemberian izin praktik terhadap bidan harus memenuhi persyaratan yang meliputi tempat dan ruang praktik, yaitu seperti tempat tidur, peralatan, obat-obatan dan kelengkapan administrasi. Saran yang peneliti kemukakan dalam penelitian ini adalah agar pemberian izin praktik bidan di Kabupaten Lampung Selatan dapat berjalan dengan baik, bagi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan agar dapat menambah petugas di Dinas Kesehatan khususnya seksi perencanaan dan pemberdayaan SDM agar tidak terjadi keterlambatan dalam memproses permohonan pemberian izin praktik bidan, dilakukan penambahan petugas untuk melaksanakan kewajiban dan tanggungjawabnya dalam mengurus pemberian izin praktik bidan dan dalam melakukan pengawasan petugas lebih proaktif agar dapat melakukan pengawasan dengan baik sehingga tidak terjadi pelangaran dalam melakukan izin praktik bidan.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 13 Apr 2015 05:01
Terakhir diubah: 09 Sep 2015 06:28
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/8164

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir