Adifta Kurnia, Novtriana (2025) ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP KARYAWAN BANK BUMN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM LINGKUP KEKAYAAN NEGARA YANG DIPISAHKAN (Studi Putusan Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk). Hukum, Universitas Lampung.
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (591kB) | Preview |
|
|
Text
SKRIPSI LENGKAP.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) | Request a copy |
||
|
Text
SKRIPSI LENGKAP TANPA PEMBAHASAN.pdf Download (2MB) | Preview |
Abstract
Tindak Pidana Korupsi yang tejadi pada sektor perbankan BUMN mengakibatkan kerugian keuangan negara. Hal tersebut mendorong adanya pertanggungjawaban sebagaimana mestinya bagi pelaku Tindak Pidana Korupsi, terutama untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Maka dari itu, Penulis memilih skripsi ini akan fokus membahas tentang pertanggungjawaban pidana terhadap karyawan BUMN yang melakukan tindak pidana korupsi. Permasalahan dalam skripsi ini adalah: bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap karyawan bank BUMN yang melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam lingkup kekayaan negara yang dipisahkan pada Putusan Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk. dan bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara Tindak Pidana Korupsi yang terjadi terhadap bank BUMN pada Putusan Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif. Pengumpulan data yakni data primer serta data sekunder dengan melakukan pengumpulan data melalui studi kepustakaan dilengkapi dengan narasumber sebagai data sekunder. Narasumber terdiri dari Hakim dan Dosen Fakultas Hukum. Setelah data didapat melalui penelitian kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa kekayaan negara yang dipisahkan pada Bank BRI selaku perusahaan BUMN merupakan bagian dari kekayaan negara. Hal tersebut merupakan pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN. Sehingga ketika terjadi kerugian keuangan negara akibat perbuatan melawan hukum dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Pertanggungjawaban pidana Doni Ardiansyah Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan pada Bank BUMN telah memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana serta Doni Ardiansyah telah memenuhi unsur-unsur Tindak Pidana Korupsi yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Adifta Kurnia Novtriana Berdasarkan pertimbangan hukum dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi pada Bank BUMN beradasarkan Perkara Nomor: 39/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk hakim sudah memutus perkara melalui pendekatan yang paling relevan dengan perkara. Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan Nota Pembelaan Penasehat Hukum telah Majelis Hakim pertimbangkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020 tentangPedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saran dalam penelitian ini adalah selain adanya pemberian sanksi yang tegas terhadap pelaku kejahatan Tindak Pidana Korupsi diharapkan para penegak hukum dalam hal ini hakim dapat memperhatikan pertimbangan non yuridis dari perbuatan pelaku serta dampak yang ditimbulkan dari perbuatan korupsi itu sendiri. Perlunya pengawasan yang ketat dalam perusahaan BUMN itu sendiri selaku kepanjangan tangan negara dalam dunia bisnis. Hal tersebut sebagai upaya preventif dengan menindak tegas karyawan BUMN yang melakukan penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan dan Surat Edaran Direksi Perusahaan untuk meminimalisir terjadinya kerugian keuangan negara sejak dini. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana Korupsi, Dasar Pertimbangan Hakim
| Item Type: | Other |
|---|---|
| Subjects: | ?? 345 ?? ?? 348 ?? |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
| Depositing User: | 2308909335 . Digilib |
| Date Deposited: | 03 Feb 2025 07:59 |
| Last Modified: | 03 Feb 2025 07:59 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/81879 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
