AFIF MUSYAFFA, A.M (2024) HAK ASUH ANAK AKIBAT PERCERAIAN PASANGAN BEDA AGAMA (STUDI PUTUSAN PERKARA PENGADILAN NEGERI BANJARBARU NOMOR 62/PDT/G/2019/PN BJB). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK - Jago Komputer.pdf Download (1717Kb) | Preview |
|
![]() |
File PDF
SKRIPSI FULL - Jago Komputer.pdf Restricted to Hanya staf Download (1712Kb) | Minta salinan |
|
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN - Jago Komputer.pdf Download (1729Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Salah satu akibat hukum perceraian adalah adanya hak pengasuhan anak. Timbul masalah apabila kedua orang tua anak berbeda agama. Permasalahan yang akan di kaji dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hak asuh anak akibat perceraian beda agama menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak? Dan bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 62/PDT/G/2019/PN BJB terhadap hak asuh anak akibat pasangan beda agama ? Jenis Penelitian yang digunakan didalam penelitian ini adalah Metode yuridis normatif yakni adalah penelitian yang disebut juga hukum doctrinal. Pada penelitian hukum sejenis ini termasuk dalam penelitian kepustakaan (library research). Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi dokumen. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, klarifikasi data dan sistematisasi data serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa hak asuh anak akibat perceraian beda agama dalam putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 62/PDT/G/2019/PN BJB menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan maka yang lebih berhak atas hak asuh anak tersebut adalah ibunya karena anak masih bawah usia 18 tahu. Mengenai hak-hak anak ini, harus dilihat menurut UndangUndang No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dan UndangUndang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang keduanya memuat sejumlah hak-hak yang harus dipenuhi dan dimiliki seorang anak. Pertimbangan hukum hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 62/PDT/G/2019/PN BJB terhadap hak asuh anak akibat pasangan beda agama adalah Kompilasi Hukum Islam dan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dengan memperhatikan bukti- bukti serta fakta-akta yang terungkap dalam persidangan, maka pertimbangan hakim dalam dalam memutus mengenai hak asuh anak, hak nafkah anak dan hak Tergugat telah sesuai dengan ketentuan ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam dan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974. Kata Kunci: Hak asuh, perceraian, beda agama
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | UPT . Dito Nipati |
Date Deposited: | 06 Feb 2025 03:58 |
Terakhir diubah: | 06 Feb 2025 03:58 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/82339 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |