ANALISIS PROSES PERADILAN PIDANA TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCABULAN (Studi Kasus Nomor Perkara: 460/Pid.B/2007/PN.TK)

0612011082, ALIAN SETIADI (2010) ANALISIS PROSES PERADILAN PIDANA TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCABULAN (Studi Kasus Nomor Perkara: 460/Pid.B/2007/PN.TK). UNSPECIFIED.

[img]
Preview
FIle PDF
BAB 1.pdf

Download (38Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB 2.pdf

Download (45Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB III.pdf

Download (14Kb) | Preview
[img] FIle PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (62Kb)
[img]
Preview
FIle PDF
BAB V.pdf

Download (12Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
Cover Dalam nay.pdf

Download (17Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
Hal Pengesahan.pdf

Download (5Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
Hal Persetujuan.pdf

Download (5Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
Hard cover Nay.pdf

Download (15Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
SANWACANA.pdf

Download (14Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
ABSTRAK.pdf

Download (12Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
COVER.pdf

Download (20Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (9Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
MOTTO NAY.pdf

Download (17Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
PERSEMBAHAN Nay.pdf

Download (21Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
RIWAYAT HIDUP fix.pdf

Download (11Kb) | Preview

Abstrak

Abstrak Anak adalah anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, yang harus dijaga untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Anak adalah orang yang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur 8 tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun dan belum pernah kawin. ( Pasal 1 Butir 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak ). Perlindungan khusus dan perlakuan khusus anak perlu dilakukan apabila anak tersebut melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan atau tindak pidana dengan maksud agar anak tersebut tidak mengalami tekanan jiwa yang akan berpengaruh terhadap masa depannya dan perkembangan pribadinya, oleh karena itu terhadap anak yang melakukan tindak pidana untuk diproses melalui suatu proses peradilan tersendiri yaitu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak seorang anak yang bernama Nopriyadi bin Basoni berumur 16 tahun dan masih duduk dibangku kelas III Sekolah Dasar yang beralamat dijalan Tirtayasa kelurahan Sepang Jaya kedaton Bandar Lampung melakukan tindak pidana pencabulan melakukan ancaman kekerasan memaksa anak dibawah umur untuk melakukan persetubuhan dengannya dan didakwa dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dalam proses peradilan pidana anak apakah aparat penegak hukum menerapkan proses peradilan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak meliputi proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan di pengadilan dan ditempatkan dilembaga pemasyarakatan anak. maka yang menjadi permasalahan dalam penulisan skripsi adalah bagaimanakah proses peradilan pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencabulan Nomor Perkara: 460/Pid.B/2007/PN.TK dan Apakah faktor-faktor penghambat dalam proses peradilan pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana dalam Nomor Perkara: 460/Pid.B/2007/PN.TK. Pembahasan terhadap masalah penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan masalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan masalah yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan, teoriteori dan konsep-konsep yang berhubungan dengan penulisan penelitian ini, sedangkan pendekatan yuridis empiris adalah dengan mengadakan penelitian lapangan, yaitu dengan melihat fakta-fakta yang ada dalam praktik dan pelaksanaan proses peradilan terhadap anak. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan pada studi kasus Nomor Perkara: 460/Pid.B/2007/PN.TK maka kesimpulannya yakni Pelaksanaan proses peradilan pidana anak terhadap Nopriyadi yang melakukan tindak pidana belum dilaksanakan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan UndangUndang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dalam proses penyidikan Nopriyadi saat menjalani pemeriksaan oleh aparat kepolisian tidak mendapatkan haknya tentang tembusan surat perintah penahanan dari aparat Kepolisian ataupun penahanan lanjutan oleh pihak Kejaksaan dan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum serta dalam proses penahanan terdakwa ditempatkan bersama-sama tahanan orang dewasa. Dalam proses persidangan di Pengadilan Jaksa Penuntut Umum menggunakan seragam dinas kejaksaan dan terdakwa tidak didampingi oleh orangtuanya. Dalam proses peradilan pidana terhadap Nopriyadi terdapat ketentuan hukum acara pidana dan Pengadilan Anak serta hak-hak anak yang tidak dipenuhi dan tidak dijalankan oleh aparat penegak hukum sehingga oleh Hakim Kasasi Mahkamah Agung pada putusan Nomor. 513 K/Pid.Sus/2007 terdakwa diputus lepas dari semua tuntutan pidana. Berdasarkan kesimpulan maka saran dari penulis adalah agar para aparat penegak hukum yakni 1) Penyidik Anak, Penuntut Umum dan Hakim Anak dapat bekerja dengan professional yakni sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan harus ada perlakuan khusus terhadap anak sehingga perlindungan serta kesejahteraan terhadap anak dapat terwujud sebagimana yang diharapkan 2) Penasehat hukum atau lembaga-lembaga swadaya masyarakat harus mempunyai perhatian khusus terhadap anak dalam proses pendampingan serta pembelaan di Persidangan sehingga tujuan peradilan anak dapat terwujud sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 3) Perlu adanya peningkatan sarana dan prasarana demi mendukung proses peradilan pidana terhadap anak, seperti ruangan khusus dalam tahap pemeriksaan dan ruang tahanan khusus anak yang dipisahkan dengan tahanan orang dewasa dan 4) peningkatan pengetahuan terhadap masyarakat tentang hak-hak anak dalam setiap proses peradilan anak

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 13 Apr 2015 05:10
Terakhir diubah: 14 Sep 2015 04:20
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/8246

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir