0612011150, GITA ARJA PRATAMA (2010) PERANAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA (PBB) DAN AFRICAN UNION (AU) DALAM MENYELESAIKAN KONFLIK BERSENJATA NON-INTERNASIONAL DI DARFUR-SUDAN. UNSPECIFIED.
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (10kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (68kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (248kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (18kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (214kB) |
||
|
Text
BAB V.pdf Download (8kB) | Preview |
|
|
Text
cover 2.pdf Download (20kB) | Preview |
|
|
Text
COVER.pdf Download (19kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (11kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (24kB) | Preview |
|
|
Text
Kata Mutiara.pdf Download (43kB) | Preview |
|
|
Text
pengesahan.pdf Download (8kB) | Preview |
|
|
Text
RIWAYAT HIDUP.pdf Download (11kB) | Preview |
|
|
Text
SANWANCANA.pdf Download (12kB) | Preview |
Abstract
Abstrak Konflik bersenjata non-internasional di wilayah Darfur-Sudan pecah sejak bulan Februari 2003, yakni pada saat hampir dicapainya kesepakatan untuk mengkahiri perang saudara antara bagian utara dan selatan Sudan yang telah berlangsung sejak tahun 1956. Konflik di Darfur melibatkan pemerintah Sudan dibantu oleh milisi Janjaweed dengan kelompok pemberontak Sudan Liberation Movement/ Army (SLM/A) dan Justice Equality Movemeent (JEM). Konflik ini terlambat diperhatikan dunia internasional dan baru pada bulan Juli 2003, ketika milisi Arab Janjaweed melancarkan sejumlah serangan terhadap warga di Darfur, dunia mulai tersentak. Milisi Arab dituduh melakukan pelanggaran hak asasi, antara lain melakukan penyiksaan, penculikan, pemerkosaan, penjarahan dan membumi hanguskan desadesa. Sementara pemerintah di Khartum, dituduh hendak menyingkirkan warga yang bukan keturunan Arab secara sistematis dari kawasan Darfur. Sejak itu konflik di Darfur terus berlanjut dan tidak terlihat tanda-tanda dapat diredakan. Bersamaan dengan itu dunia internasional berusaha untuk ikut memecahkan. Oleh sebab itu, maka Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan African Union (AU) memutuskan untuk ikut campur tangan dalam menyelesaikan konflik bersenjata non-internasional yang terjadi di Darfur-Sudan. Penelitian ini membahas permasalahan tentang bagaimana peranan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan African Union (AU) dalam menyelesaikan konflik bersenjata non-internasional di Darfur-Sudan. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian hukum normatif (normative legal reaserch) dan pengumpulan data melalui studi kepustakaan yaitu mengumpulkan literatur-literatur, artikel-artikel dan bahan bacaan lainnya yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam menyelesaikan konflik bersenjata noninternasional di Darfur-Sudan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menggelar dua operasi penjagaan perdamaian yaitu United Nation Mission in the Sudan (UNMIS) dan United Nation/African Union Hybrid Operation Mission in Darfur (UNAMID) yang berhasil membawa Sudan menuju perdamaian dengan ditandatanganinya perjanjian damai antara Pemerintah Sudan dan Pemberontak pada tanggal 23 Februari 2010. African Union (AU) dalam ikut serta menyelesaiakan konflik bersenjata noninternasional di Darfur-Sudan membentuk suatu operasi penjagaan perdamaian yang di beri nama African Union Mission in Sudan (AMIS). AMIS tidak berperan maksimal karena mengalami kesulitan dengan logistik, anggaran dan kurangnya pengalaman dalam penjagaan operasi, sehingga mandat AMIS digantikan oleh UNAMID. Kata kunci: peranan, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), African Union (AU), konflik bersenjata non-internasional, Darfur-Sudan
| Item Type: | Other |
|---|---|
| Subjects: | A General Works = Karya Karya Umum |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
| Depositing User: | IC-STAR . 2015 |
| Date Deposited: | 16 Apr 2015 06:08 |
| Last Modified: | 14 Sep 2015 04:35 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/8257 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
