ASAS PERADILAN YANG BEBAS DAN TIDAK MEMIHAK DALAM KONTEKS PRAKTIK PENENTUAN TUNTUTAN PIDANA OLEH KEJAKSAAN DI INDONESIA

0642011288, NURAINI CHAIRUNISA (2010) ASAS PERADILAN YANG BEBAS DAN TIDAK MEMIHAK DALAM KONTEKS PRAKTIK PENENTUAN TUNTUTAN PIDANA OLEH KEJAKSAAN DI INDONESIA. UNSPECIFIED.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (10Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (46Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (51Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (16Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (7Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (52Kb)
[img]
Preview
File PDF
COVER 1.pdf

Download (20Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER.pdf

Download (25Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
LEMBAR PENGESAHAN.pdf

Download (7Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (7Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (16Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SAN WACANA.pdf

Download (11Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Keberlakuan asas peradilan yang bebas dan tidak memihak dalam pengajuan tuntutan pidana di sidang pengadilan berada di tangan JPU bukan berada di tangan lembaga kejaksaan, mengandung makna bahwa penentuan berat ringannya tuntutan pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa berdasarkan asas peradilan yang bebas dan tidak memihak merupakan tugas dan wewenang JPU, bukan tugas dan wewenang lembaga kejaksaan. Pengamatan penulis terhadap pelaksaan penuntutan pidana yang dilakukan oleh JPU di Kejaksaan Negeri Ban dar Lampung menunjukkan, bahwa penentuan tuntutan pidana terhadap terdakwa bukan berada di tangan JPU, melainkan berada di tangan pimpinan kejaksaan, bahkan berada di tangan Jaksa Agung. JPU hanya berhak mengajukan usul kepada Kepala Kejaksaan Negeri. Berdasarkan usul JPU, Kepala Kejaksaan Negeri mengajukan usul lagi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi. Selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi mengajukan usul lagi kepada Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda dan akhirnya penentuan terakhir tentang jenis dan berat ringannya pidana yang akan dituntutkan kepada terdakwa berada di tangan Jaksa Agung. Praktik penentuan tuntutan pidana di kejaksaan di atas didasarkan pada Rencana Tuntutan Pidana (selanjutnya disebut Rentut) yang ditentukan dalam Pasal 2.A.a. Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: 120/J.A/11/1994 tentang Administrasi Perkara yang telah dirubah dengan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: 518/A/J.A/11/2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: 120/J.A/11/1994 tentang Administrasi Perkara. Berdasarkan uraian dalam latar belakang sebagaimana telah dikemukakan di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah (a) Apakah alasan praktik penentuan tuntutan pidana di Kejaksaan Indonesia dilakukan melalui rencana tuntutan? (b) Bagaimanakah praktik penentuan tuntutan pidana oleh Kejaksaan di Indonesia melalui rencana tuntutan ditinjau dari asas peradilan yang bebas dan tidak memihak? Nuraini Chairunisa Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Penentuan sampel menggunakan metode purposive sampling, Setelah data terkumpul, maka diolah dengan cara editing dan sistematisasi. Selanjutnya dilakukan analisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Artinya menguraikan data yang telah diolah secara rinci ke dalam bentuk kalimat-kalimat (deskriptif). Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka disusun kesimpulan sebagai berikut : (1) yang menjadi dasar pertimbangan penentuan tuntutan pidana di Kejaksaan Indonesia dilakukan melalui rencana tuntutan adalah dalam rangka pengendalian perkara agar tidak terjadi disparitas tuntutan yang terlalu mencolok pada perkara yang jenis tindak pidananya sama, sekaligus sebagai tindakan preventif untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh JPU dalam menentukan tuntutan pidana kepada terdakwa untuk kepentingan diri sendiri yang merugikan pencari keadilan dan lembaga kejaksaan. (2) Praktik penentuan tuntutan pidana oleh Kejaksaan di Indonesia melalui rencana tuntutan ditinjau dari asas peradilan yang bebas dan tidak memihak dapat dilihat dari dua sisi : (a) Dilihat dari sisi JPU berdasarkan KUHAP, praktik penentuan tuntutan pidana oleh Kejaksaan di Indonesia melalui rencana tuntutan bertentangan dengan asas peradilan yang bebas dan tidak memihak atau tidak sah. (b) Dilihat dari sisi kelembagaan/kejaksaan berdasarkan UU No.16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, praktik penentuan tuntutan pidana oleh Kejaksaan di Indonesia melalui rencana tuntutan tidak bertentangan dengan asas peradilan yang bebas dan tidak memihak atau sah. Berdasarkan simpulan, maka disarankan sebagai berikut: (a) Agar praktik pelaksanaan Rentut tidak merugikan para pencari keadilan, maka penentuan tuntutan pidana oleh kejaksaan di Indonesia yang dilakukan melalui Rentut dilaksanakan secara transparan atau terbuka bagi umum. (b) Sebaiknya kewenangan penentuan tuntutan pidana oleh kejaksaan diberikan porsi yang sama antara kejaksaan sebagai lembaga dengan JPU

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 16 Apr 2015 06:09
Terakhir diubah: 21 Oct 2015 04:29
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/8280

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir