PERBANDINGAN PERUMUSAN ASAS CEPAT SEDERHANA DAN BIAYA RINGAN DALAM ACARA PEMERIKSAAN SINGKAT ANTARA KUHAP DENGAN RUU KUHAP

0642011321, RICO CHARNANDO (2010) PERBANDINGAN PERUMUSAN ASAS CEPAT SEDERHANA DAN BIAYA RINGAN DALAM ACARA PEMERIKSAAN SINGKAT ANTARA KUHAP DENGAN RUU KUHAP. UNSPECIFIED.

[img]
Preview
File PDF
Abstrak.pdf

Download (7Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (62Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (50Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (15Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (67Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (13Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Cover Skripsi.pdf

Download (40Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Daftar Isi Skripsi.pdf

Download (7Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Halaman Pengesahan & Persembahan.pdf

Download (69Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Sanwacana.pdf

Download (19Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Pemeriksaan singkat yang terjadi sekarang ini dilakukan secara berbelit-belit dan rumit, serta memakan waktu lama, akibatnya biaya perkara mahal, prosedur rumit, dan putusan perkara bertele-tele yang seharusnya dapat diputus cepat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah perbandingan asas cepat, sederhana dan biaya ringan dalam acara pemeriksaan singkat antara KUHAP dengan RUU KUHAP Tahun 2009? dan apakah asas cepat, sederhana dan biaya ringan dalam acara pemeriksaan singkat antara KUHAP dengan RUU KUHAP Tahun 2009 sudah mencerminkan asas fair trial? Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan secara yuridis normatif.. Adapun data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari bahan pustaka, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang kemudian dianalisis secara analisis kualitatif. Berdasarkan penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan perbandingan asas cepat, sederhana dan biaya ringan dalam acara pemeriksaan singkat terjadi sedikit perubahan yakni di dalam RUU KUHAP Tahun 2009 acara pemeriksaan singkat dapat dilakukan dengan Hakim tunggal. Asas cepat, sederhana dan biaya ringan dalam acara pemeriksaan singkat antara KUHAP dan RUU KUHAP Tahun 2009 sudah mencerminkan asas fair trial yaitu: bahwa perkara sifatnya sederhana, artinya perkara dapat diputus dalam waktu singkat, diselesaikan dalam satu kali sidang saja. Pembuktiannya dan penerapan hukumnya pun mudah. Saran yang diberikan penulis yaitu diharapkan bagi aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses peradilan pidana hendaknya mempunyai perspektif yang sama dalam pemahaman hukum, sehingga tidak menghambat pemeriksaan singakat dan peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan dapat diterapkan di semua lingkungan peradilan.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 16 Apr 2015 06:10
Terakhir diubah: 21 Oct 2015 04:17
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/8283

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir