ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENGGELAPAN DAN PEMBERIAN LAPORAN PALSU (Studi Putusan Nomor :268/Pid.B/2022/PN Tjk)

Rio , Revaldo (2024) ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENGGELAPAN DAN PEMBERIAN LAPORAN PALSU (Studi Putusan Nomor :268/Pid.B/2022/PN Tjk). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK - Mahasiswa Unila.pdf

Download (198Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL - Mahasiswa Unila.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (3999Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN - Mahasiswa Unila.pdf

Download (3787Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Pertanggungjawaban pidana mengandung makna bahwa tindak pidana adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, dimana larangan tersebut disertai dengan sanksi yang berupa pidana tertentu sebagai pertanggungjawabannya. Pertanggungjawaban yang telah diberikan terhadap pelaku tindak pidana haruslah berdasarkan fakta-fakta hukum dan sudah sesuai dengan peraturan yang ada terutama pada kasus tindak pidana penggelapan dan pembuatan laporan palsu. Penelitian ini menggabungkan penelitian hukum deskriptif dengan penelitian hukum normatif empiris. pendekatan masalah yuridis normatif yang digunakan dalam peneltiian ini didukung oleh yuridis empiris. dan data serta sumber data yang digunakan adalah data sekunder. proses pengolahan data meliputi melihat data, membubuhi keterangan data, merekonstruksi bahan dan mengorganisasi bahan hukum. Data tersebut kemudian dianalisis dengan teknik analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan penulis menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara penggelapan dan keterangan palsu, berdasarkan pada putusan nomor 268/Pid.B/2022/PN Tjk telah sesuai dengan fakta- fakta hukum yang terungkap di persidangan dari ketetapan para saksi-saksi, alat bukti surat, alat bukti peunjuk dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang dihadirkan ke muka persidangan sehingga terpenuhi unsur yang meyakinkan terdakwa melakukan tindak pidana penggelapan dan keterangan palsu sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama yaitu Pasal 374 KUHP dan Putusan tindak pidana penggelapan dan memberikan keterangan palsu kepada pihak kepolisian pada Putusan Nomor 268/Pid.B/2022/PN Tjk dan menitikberatkan terdakwa terhadap Pasal 374 KUHP mengenai penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa. Berkenaan dengan simpulan yang telah dikemukakan diatas, maka Penulis bermaksud memberikan saran sebagai bahan masukan bagi pemangku kewenangan untuk dapat mensosialisasikan peraturan peraturan hukum terkait penggelapan maupun keterangan 1 Rio Revaldo palsu agar masyarakat lebih paham akibat yang ditimbulkan dan menghindari tindakan tersebut; dan bagi masyarakat penulis memberikan saran untuk tetap bersikap bijaksana dalam mengambil keputusan, karena peraturan tersebut ada untuk selalu ditaati agar terciptanya kehidupan masyarakat yang teratur tertib dan tenteram. Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Laporan Palsu, Penggelapan

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: A.Md Cahya Anima Putra .
Date Deposited: 12 Feb 2025 05:06
Terakhir diubah: 12 Feb 2025 05:06
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/83247

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir