DZAKI , RAMADHAN (2025) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR TERHADAP PENURUNAN HARGA SAHAM SENILAI SATU RUPIAH. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
1. ABSTRAK.pdf Download (271Kb) | Preview |
|
![]() |
File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (2770Kb) | Minta salinan |
|
|
File PDF
3. SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (2438Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Perlindungan hukum bagi investor di pasar modal Indonesia adalah aspek yang sangat penting untuk menjaga kepercayaan dan keamanan dalam transaksi. Surat Keputusan Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor: KEP-00082/BEI/05-2023 mengatur mengenai saham dengan nilai satu rupiah, yang berpotensi menimbulkan berbagai masalah di pasar modal, termasuk manipulasi pasar. Manipulasi tersebut dapat berdampak negatif, khususnya terkait dengan penetapan keputusan harga minimum saham yang berpengaruh terhadap stabilitas dan kepercayaan investor serta bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diterapkan untuk melindungi investor. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif, dengan tipe penelitian normatif. Pendekatan masalah yang akan digunakan adalah menitikberatkan pada analisis terhadap teori, konsep, pandangan, regulasi, serta rumusan yang berhubungan dengan isu-isu yang akan dibahas. Data yang digunakan adalah data sekunder. Metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi dokumen. Metode pengolahan data melalui pemeriksaan data, penandaan data, dan sistematisasi data yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa keputusan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menetapkan harga minimum satu rupiah memiliki dampak signifikan terhadap pasar modal di Indonesia. Dampak ini tercermin dalam penurunan yang signifikan pada ketiga indikator utama: volume, nilai, dan frekuensi transaksi, yang mengakibatkan kerugian bagi investor ritel. Menanggapi penurunan yang cukup signifikan ini, BEI telah mengambil langkah dengan menciptakan papan pemantauan khusus untuk melindungi investor ritel dari kerugian besar. Selain itu, jika investor merasa tidak puas dengan perlindungan yang disediakan oleh BEI, mereka dapat melaporkan masalah tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kata kunci: Investor, Perlindungan Hukum, Saham Satu Rupiah.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2308237825 . Digilib |
Date Deposited: | 14 Feb 2025 03:38 |
Terakhir diubah: | 14 Feb 2025 03:38 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/83629 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |