M. Nur , Ramadhon (2024) PERALIHAN SISTEM WARIS ADAT MINANGKABAU PADA MASYARAKAT ADAT MINANGKABAU PERANTAUAN DI BANDAR LAMPUNG. HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG .
|
File PDF
ABSTRAK - M. Nur Ramadhon.pdf Download (689Kb) | Preview |
|
![]() |
File PDF
SKRIPSI FULL - M. Nur Ramadhon.pdf Restricted to Hanya staf Download (1593Kb) | Minta salinan |
|
|
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN - M. Nur Ramadhon.pdf Download (1592Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Masyarakat adat Minangkabau menganut sistem kekerabatan matrilineal dalam sistem pembagian warisnya, dimana harta waris akan jatuh ke garis keturunan perempuan (ibu), sedangkan keturunan laki-laki hanya membantu merawat warisan tersebut. Sistem waris yang digunakan menjadi faktor utama bagi laki- laki untuk melakukan perantauan ke daerah lain, salah satunya adalah Bandar Lampung. Maka diasumsikan bahwa masyarakat Minangkabau yang merantau bertahun-tahun hingga menetap di Bandar Lampung telah berbaur dan bersosialisasi dengan baik, yang berakibat pada masyarakat perantauan sudah tidak memegang teguh lagi sistem hukum adat Minangkabau termasuk sistem waris adatnya dan beralih ke sistem waris Islam. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana sistem pembagian waris masyarakat Minangkabau, bagaimana pembagian waris adat Minangkabau pada masyarakat perantauan di Bandar Lampung, dan apa saja faktor pendukung terjadinya peralihan pembagian waris adat Minangkabau di Bandar Lampung. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif-empiris, dengan tipe penelitian deskriptif, dan menggunakan pendekatan masalah yuridis sosiologis. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data menggunakan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa masyarakat Minangkabau menggunakan hukum waris adat berdasarkan sistem kekerabatan matrilineal dan menggunakan sistem kewarisan kolektif. Sedangkan, pembagian waris masyarakat Minangkabau perantauan di Bandar Lampung sebagian besar telah beralih ke hukum Islam faraidh sehingga sudah tidak memegang teguh sistem hukum adat Minangkabau dan menganut asas bilateral, maka baik anak laki-laki maupun perempuan memiliki kedudukan sebagai ahli waris. Peralihan pembagian waris ini dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya faktor perkembangan teknologi, faktor jauhnya hubungan dengan kerabat, faktor agama, dan faktor pendidikan. Kata Kunci : Minangkabau, Waris, Perantauan, Bandar Lampung. The Minangkabau traditional society adheres to a matrilineal kinship system in its inheritance distribution system, where inheritance will fall to the female lineage (mother), while male descendants only help care for the inheritance. The inheritance system used is the main factor for men to migrate to other areas, one of which is Bandar Lampung. So it is assumed that the Minangkabau people who migrated for years until they settled in Bandar Lampung have mixed and socialized well, which has resulted in the overseas people no longer upholding the Minangkabau customary law system, including the traditional inheritance system, and switching to the Islamic inheritance system. The problem in this research is what the Minangkabau community's inheritance distribution system is, how is the distribution of Minangkabau traditional inheritance among overseas communities in Bandar Lampung, and what are the supporting factors for the shift in Minangkabau customary inheritance distribution in Bandar Lampung. The type of research used in this research is normative-empirical, with descriptive research type, and uses a sociological juridical problem approach. The data used is primary data and secondary data. Data collection methods use library studies and field studies. Data analysis uses qualitative analysis methods. The results of the research and discussion show that the Minangkabau people use customary inheritance law based on a matrilineal kinship system and use a collective inheritance system. Meanwhile, the distribution of inheritance for the overseas Minangkabau community in Bandar Lampung has largely shifted to faraidh Islamic law so that it no longer upholds the Minangkabau customary law system and adheres to the bilateral principle, so both male and female children have the position of heirs. This transition in inheritance distribution is influenced by several factors, including technological developments, distant relationships with relatives, religious factors, and educational factors. Keywords: Minangkabau, Inheritance Law, Overseas, Bandar Lampung.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | . . Yulianti |
Date Deposited: | 21 Feb 2025 07:30 |
Terakhir diubah: | 21 Feb 2025 07:30 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/84910 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |