0612011007, Butet Stefi Maharani Astiromi Siahaan (2010) PERKEMBANGAN SISTEM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DAN RELEVANSINYA BAGI USAHA PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA NASIONAL. UNSPECIFIED.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (20Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB I.pdf Download (35Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB II.pdf Download (62Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB III.pdf Download (14Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB V.pdf Download (9Kb) | Preview |
|
File PDF
BAB IV.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (92Kb) |
||
|
File PDF
COVER 2.pdf Download (23Kb) | Preview |
|
|
File PDF
COVER.pdf Download (23Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR ISI.pdf Download (10Kb) | Preview |
|
|
File PDF
KATA PENGANTAR.pdf Download (12Kb) | Preview |
|
|
File PDF
PENGESAHAN.pdf Download (8Kb) | Preview |
|
|
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf Download (56Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Abstrak Sistem pertanggungjawaban pidana pada umumnya masih menganut asas kesalahan tanpa adanya kesalahan si pelaku tidak dapat dijatuhi sanksi pidana. Namun dengan lahirnya konsepsi baru dalam hukum pidana modern, nampaknya asas kesalahan sebagi salah satunya asas dalam menjatuhkan sanksi pidana sudah tidak dapat dipertahankan lagi atau tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum pidana di Indonesia saat ini, dipidananya seseorang itu tidaklah cukup hanya apabila orang itu telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau perbuatan yang bersifat melawan hukum (perbuatan/tindak pidana), tetapi juga dapat dilihat dari unsur-unsur dari pertanggungjawaban pidana itu sendiri yaitu mengenai kemampuan bertanggungjawab dari si pelaku, serta adanya dolus/culpa. Yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimanakah perkembangan sistem pertanggungjawaban pidana dalam hukum pidana di Indonesia dan apakah perbedaan sistem pertanggungjawaban pidana yang dianut dalam KUHP dengan konsep RKUHP. Penelitian ini menggunakan pendekatan masalah yuridis normatif, sumber data yang digunakan berupa data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari studi kepustakaan yang bersumber dari literatur-literatur yang mencakup dokumen-dokumen resmi, kitab undangundang hukum pidana (KUHP) yang berkaitan dengan perkembangan sistem pertanggungjawaban pidana dan relevansinya bagi usaha pembaharuan hukum pidana nasional. Yang terdiri dari a. Bahan hukum primer, b. Bahan hukum sekunder dan c. Bahan hukum tersier. Metode pengumpulan dan pengelolahan data yang dilakukan menggunakan studi kepustakan yang dilakukan dengan cara untuk mendapatkan data sekunder, yaitu melakukan serangkaian kegiatan studi dokumentasi, dengan cara membaca, mencatat, dan mengutip bukubuku atau literatur serta perundang-undangan yang berlaku dan yang mempunyai hubungan dengan perkembangan sistem pertanggungjawaban pidana dan relevansinya bagi usaha pembaharuan hukum pidana nasional. Butet Stefi Maharani Astiromi Siahaan Berdasarkan pembahasan dalam penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa : (1) Perkembangan sistem pertanggungjawaban pidana dalam hukum pidana indonesia yang membandingkan sistem pertanggungjawaban pidana antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak terlihat suatu perubahan atau perkembangan yang lebih mendasar atau yang lebih membedakan, bahwa di jelaskan dalam perkembangan sistem pertanggungjawaban pidana antara KUHP dengan RKUHP masih menggunakan unsur-unsur dari suatu pertanggungjawaban pidana seperti adanya Asas Kesalahan, Kemampuan bertanggungjawab, Perbuatan Melawan Hukum, Dolus/Culpa. Namun dalam RKUHP ada satu yang membedakan dari KUHP saat ini yaitu mengenai Pertanggungjawaban Pidana Korporasi yang harus dapat diterapkan salam sistem hukum pidana di Indonesia. (2) Pengaturan sistem pertanggungjawaban pidana di dalam KUHP dengan konsep RKUHP hanya terbukti bahwa di dalam KUHP asas kesalahan tidak secara tegas tercantum dan hanya menilai dari segi perbuatan yang diatur oleh undang-undang biasa disebut asas legalitas namun dalam perkembangan ilmu hukum pidana yaitu yang mengandung sistem pertanggungjawaban dalam konsep RKUHP dijelaskan dalam pasal 35 rumusan asas kesalahan dan adanya perubahan subjek hukum pidana yaitu orang dan badan hukum/korporasi yang sebelumnya didalam KUHP hanya menganut subjek hukum pidana adalah orang atau person. Kemudian didalam RKUHP dikenal pertanggungjawaban pengganti atau vicarious liability. Berdasarkan kesimpulan diatas dapat diajukan saran sebagai berikut: (1) Secara umum hendaknya KUHP mencantunkan secara eksplisit perluasan subjek perbuatan pidana dan unsurunsur pertanggungjawaban pidana sebagaimana telah dirumuskan oleh pembentuk konsep Rancangan KUHP Baru agar lebih dapat membandingkan secara eksplisit mengenai perkembangan pertanggungjawaban pidana antara KUHP dengan RKUHP. (2) dengan adanya suatu kemajuan dalam perkembangan sistem pertanggungjawaban di Indonesia, sudah saatnya pertanggungjawaban korporasi dapat diterapkan dalam hukum pidana indonesia saat ini yang dapat dilihat dari unsur-unsur pertanggungjawaban pidananya. (3) Dalam kemajuan teknologi yang sangat berkembang saat ini maka hendaknya sistem hukum pidana Indonesia mempunyai sifat terbuka untuk menerima perkembang-perkembangan yang terjadi di negara-negara di dunia. Baik negara yang menganut common law system maupun civil law system. Dengan begitu diharapkan hukum pidana Indonesia tidak akan ketinggalan dalam mengantisipasi segala bentuk perbuatan yang menyimpang dalam masyarakat.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | IC-STAR . 2015 |
Date Deposited: | 20 Apr 2015 05:27 |
Terakhir diubah: | 14 Sep 2015 04:01 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/8505 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |