Ratna , Puspitasari (2024) IMPLEMENTASI PEMENUHAN HAK NARAPIDANA DALAM MEMPEROLEH PERLINDUNGAN TERHADAP KEKERASAN (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Bumi). HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG .
|
File PDF
ABSTRAK_Ratna Puspitasari - Ratna Puspita Sari (1).pdf Download (10Kb) | Preview |
|
![]() |
File PDF
SKRIPSI FULL_Ratna Puspitasari - Ratna Puspita Sari (1).pdf Restricted to Hanya staf Download (2153Kb) | Minta salinan |
|
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN_Ratna Puspitasari - Ratna Puspita Sari (1).pdf Download (2019Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Narapidana memiliki hak yang harus diakui dan dilindungi selama masa binaannya di lembaga pemasyarakatan. Namun pada kenyataanya, hak-hak narapidana belum sepenuhnya terpenuhi salah satunya yaitu hak narapidana dalam memperoleh perlindungan terhadap kekerasan. Seperti kasus yang terjadi dilembaga pemasyaraktan kelas II A Kotabumi yang dimana pada tahun 2022 pernah terjadi kekerasan terhadap narapidana oleh petugas LAPAS. Permasalahan pada penilitain ini adalah bagaimanakah implementasi pemenuhan hak narapidana dalam memperoleh perlindungan terhadap kekerasan di lembaga pemasyarakatan kelas II A Kotabumi dan apakah faktor penghambat pelaksanaan implementasi pemenuhan hak narapidana dalam memperoleh perlindungan terhadap kekerasan di lembaga pemasyarakatan kelas II A Kotabumi. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Lokasi penelitian dilakukan pada lembaga pemasyarakatan kelas II A Kotabumi. Sumber data menggunakan data primer yang didapatkan di lapangan dan data sekunder dari Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM No. 20 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Hukum Dan HAM. Adapun narasumber pada penelitian ini terdiri dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kotabumi, Kepala Saksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kotabumi, Narapidana dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil penelitian ini menggunakan analisis kualitaif yang menunjukan bahwa pelaksaan implementasi hak narapidana dalam memperoleh perlindungan terhadap kekerasan di lembaga pemasyarakatan kelas IIA Kotabumi ini dilakukan dengan melakukan perlindungan hukum preventif dan represif. Perlindungan hukum Preventif yaitu upaya implementasi yang dilakukan sebelum terjadinya tindak pidana kekerasan yang dilakukan melalui upaya pengawasan dan tahap-tahap pembinaan pada lembaga pemasyaraktan dan perlindungan hukum represif, yaitu tahap penegakan hukum pelaku baik sanksi terhadap narapidana maupun pegawai sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 dan Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan. Sedangkan faktor penghambat pelaksaan implementasi meliputi faktor substansi (undang undang) dimana dalam UU No. 22 tahun 2022 tidak mengatur secara spesifik pengklasifikasian jenis-jenis narapidana bersadarkan kejahatannya. Faktor penegak hukum, Jumlah Petugas lembaga pemasyarakatan tidak sebandingan dengan jumlah narapidana. Faktor sarana dan prasarana, minimnya fasilitas dalam hal ini adanya kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan. Berdasarkan simpulan di atas, maka dapat diberikan saran kepada lembaga pemasyarakatan kelas II A Kotabumi menambah sarana prasarana yang menunjang pelaksanaan implementasi pemenuhan hak narapidana dalam memperoleh perlindungan terhadap kekerasan dan hendaknya perlu diberlakukannya pelatihan terhadap petugas LAPAS secara berkala. Sehingga diharapkan kasus kekerasan terhadap narapidana ini dapat di minimalisirkan. Kata Kunci : Narapidana, Pemenuhan hak, Over Kapasitas LAPAS.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | . . Yulianti |
Date Deposited: | 04 Mar 2025 02:22 |
Terakhir diubah: | 04 Mar 2025 02:22 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/85355 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |