ANALISIS HUKUM PUTUSAN KPPU NO. 21/KPPU-L/20087DAN PUTUSAN KPPU NO. 05/KPPU-L/2008 TENTANG PERSEKONGKOLAN TENDER SEBAGAI BENTUK PELANGGARAN DALAM HUKUM PERSAINGAN USAHA

Rini Febriani, 0612011236 (2010) ANALISIS HUKUM PUTUSAN KPPU NO. 21/KPPU-L/20087DAN PUTUSAN KPPU NO. 05/KPPU-L/2008 TENTANG PERSEKONGKOLAN TENDER SEBAGAI BENTUK PELANGGARAN DALAM HUKUM PERSAINGAN USAHA. Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
FIle PDF
COVER I.pdf

Download (19Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
COVER II.pdf

Download (18Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
Daftar Isi.pdf

Download (8Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
Mengesahkan.pdf

Download (6Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
ABSTRAK.pdf

Download (11Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
menyetujui.pdf

Download (6Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
Motto.pdf

Download (5Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (4Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
sanwacana.pdf

Download (10Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB I SKRIPSI.pdf

Download (154Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB II SKRIPSI.pdf

Download (60Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB III SKRIPSI.pdf

Download (18Kb) | Preview
[img] FIle PDF
BAB IV SKRIPSI.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (79Kb)
[img]
Preview
FIle PDF
BAB V SKRIPSI.pdf

Download (83Kb) | Preview

Abstrak

Abstrak Pemerintah Indonesia telah menetapkan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (selanjutnya disingkat UU No. 5 Tahun 1999). Dalam upaya menerapkan semua peraturan dan juga mengawasi jalannya peraturan dari UU No. 5 Tahun 1999 tersebut, maka dibentuklah suatu komisi yang memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh UU No. 5 Tahun 1999 yaitu Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( selanjutnya disebut KPPU ). Salah satu wujud pelaksanaan tugas KPPU adalah pelanggaran persekongkolan tender pengadaan Pipa PVC dan HDPE Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air minum Provinsi Kepulauan Riau dan memeriksa dan memutus pelanggaran persekongkolan tender pengadaan barang dan jasa KPP madya Batam. Kedua perkara tersebut telah diperiksa dan diputus dalam Putusan KPPU No. 21/KPPU-L/2007 dan Putusan KPPU No. 05/KPPU-L/2008. Pelanggaran dalam kedua perkara tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan dalam Tender, Untuk itu, penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran secara lengkap, jelas dan terperinci tentang unsur-unsur pelanggaran dan bentuk persekongkolan dalam Putusan KPPU No. 21/KKPU-L/2007 dan Putusan KPPU No. 05/KPPU-L/2008. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif terapan (applied law approach) dengan tipe judicial case study. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan metode pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dan studi dokumen, Selanjutnya, data tersebut diolah dengan cara pemeriksaan data, penandaan data, rekonstruksi data dan sistematika data. Hasil pengolahan data selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Rini Febriani Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa KPPU dalam sidang majelis yang berdasarkan pada pertimbangan Majelis Komisi telah menyimpulkan dalam kedua putusannya telah ditemukan fakta-fakta bahwa pelaku usaha tersebut melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 , dan pertimbangan Majelis Komisi tersebut telah sesuai dengan Pedoman Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 karena telah memenuhi unsur-unsur persekongkolan pada Pedoman Pasal 22 yaitu, unsur pelaku usaha, unsur bersekongkol, unsur pihak lain, unsur mengatur dan menentukan pemenang tender dan unsur persaingan usaha tidak sehat. Berdasarkan Pedoman Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999, bentuk persekongkolan dari Putusan KPPU No. 21/KPPU-L/2007 bentuk persekongkolan tender yang dilakukan adalah persekongkolan vertikal yaitu persekongkolan yang terjadi di antara salah satu atau beberapa pelaku usaha atau penyedia barang dan atau jasa dengan panitia tender atau panitia lelang atau pengguna barang dan atau jasa atau pemilik atau pemberi pekerjaan. Karena berdasarkan isi putusan terdapat persekongkolan tender yang terbukti dilakukan pelaku usaha dengan panitia tender yaitu, oleh PT. Alfatama Anugrah Sari Albaqi dengan Panitia Tender yaitu, Panitia pengadan barang dan fisik untuk seleksi umum dan seleksi terbatas satuan kerja non vertikal tertentu pengembangan kinerja pengelolaan air minum provinsi Kepulauan Riau. Dan pada putusan KPPU No. 05/KPPU-L/2008 bentuk persekongkolan tender yang dilakukan adalah persekongkolan horizontal yaitu, persekongkolan yang terjadi antara pelaku usaha atau penyedia barang dan atau jasa dengan sesama pelaku usaha atau penyedia barang dan atau jasa pesaingnya. Karena berdasarkan isi putusan terdapat persekongkolan yang terbukti dilakukan oleh sesama pelaku usaha yaitu, PT. Uniteknindo Inti Sarana dan PT. Tunggal Jaya Santika. Kata kunci: persekongkolan, bentuk pelanggaran. Pemerintah Indonesia telah menetapkan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (selanjutnya disingkat UU No. 5 Tahun 1999). Dalam upaya menerapkan semua peraturan dan juga mengawasi jalannya peraturan dari UU No. 5 Tahun 1999 tersebut, maka dibentuklah suatu komisi yang memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh UU No. 5 Tahun 1999 yaitu Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( selanjutnya disebut KPPU ). Salah satu wujud pelaksanaan tugas KPPU adalah pelanggaran persekongkolan tender pengadaan Pipa PVC dan HDPE Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air minum Provinsi Kepulauan Riau dan memeriksa dan memutus pelanggaran persekongkolan tender pengadaan barang dan jasa KPP madya Batam. Kedua perkara tersebut telah diperiksa dan diputus dalam Putusan KPPU No. 21/KPPU-L/2007 dan Putusan KPPU No. 05/KPPU-L/2008. Pelanggaran dalam kedua perkara tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan dalam Tender, Untuk itu, penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran secara lengkap, jelas dan terperinci tentang unsur-unsur pelanggaran dan bentuk persekongkolan dalam Putusan KPPU No. 21/KKPU-L/2007 dan Putusan KPPU No. 05/KPPU-L/2008. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif terapan (applied law approach) dengan tipe judicial case study. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan metode pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dan studi dokumen, Selanjutnya, data tersebut diolah dengan cara pemeriksaan data, penandaan data, rekonstruksi data dan sistematika data. Hasil pengolahan data selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Rini Febriani Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa KPPU dalam sidang majelis yang berdasarkan pada pertimbangan Majelis Komisi telah menyimpulkan dalam kedua putusannya telah ditemukan fakta-fakta bahwa pelaku usaha tersebut melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 , dan pertimbangan Majelis Komisi tersebut telah sesuai dengan Pedoman Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 karena telah memenuhi unsur-unsur persekongkolan pada Pedoman Pasal 22 yaitu, unsur pelaku usaha, unsur bersekongkol, unsur pihak lain, unsur mengatur dan menentukan pemenang tender dan unsur persaingan usaha tidak sehat. Berdasarkan Pedoman Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999, bentuk persekongkolan dari Putusan KPPU No. 21/KPPU-L/2007 bentuk persekongkolan tender yang dilakukan adalah persekongkolan vertikal yaitu persekongkolan yang terjadi di antara salah satu atau beberapa pelaku usaha atau penyedia barang dan atau jasa dengan panitia tender atau panitia lelang atau pengguna barang dan atau jasa atau pemilik atau pemberi pekerjaan. Karena berdasarkan isi putusan terdapat persekongkolan tender yang terbukti dilakukan pelaku usaha dengan panitia tender yaitu, oleh PT. Alfatama Anugrah Sari Albaqi dengan Panitia Tender yaitu, Panitia pengadan barang dan fisik untuk seleksi umum dan seleksi terbatas satuan kerja non vertikal tertentu pengembangan kinerja pengelolaan air minum provinsi Kepulauan Riau. Dan pada putusan KPPU No. 05/KPPU-L/2008 bentuk persekongkolan tender yang dilakukan adalah persekongkolan horizontal yaitu, persekongkolan yang terjadi antara pelaku usaha atau penyedia barang dan atau jasa dengan sesama pelaku usaha atau penyedia barang dan atau jasa pesaingnya. Karena berdasarkan isi putusan terdapat persekongkolan yang terbukti dilakukan oleh sesama pelaku usaha yaitu, PT. Uniteknindo Inti Sarana dan PT. Tunggal Jaya Santika. Kata kunci: persekongkolan, bentuk pelanggaran.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
>
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 21 Apr 2015 02:23
Terakhir diubah: 21 Apr 2015 02:23
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/8578

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir