Indah, Kusuma Wati (2024) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PEDOFILIA (Studi Kasus Pada Polres Tanggamus). HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG .
|
File PDF
ABSTRAK UPLOAD - Indah Kusuma.pdf Download (149Kb) | Preview |
|
![]() |
File PDF
SKRIPSI FULL (TANPA LAMPIRAN)-1 - Indah Kusuma.pdf Restricted to Hanya staf Download (1394Kb) | Minta salinan |
|
|
File PDF
SKRIPSI FULL (TANPA LAMPIRAN)-1 - Indah Kusuma.pdf Download (1394Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak yaitu pedofilia merupakan suatu tindak pidana yang bertentangan dengan banyak tatanan nilai, baik moral, susila dan agama. Kejahatan ini berdampak negatif pada perkembangan fisik dan kejiwaan korbannya. Terlebih lagi, dari beberapa kasus yang terjadi, pelaku ternyata masih merupakan lingkup terdekat dari korban, yaitu keluarga korban itu sendiri, seperti ayah, paman, kakak, bahkan kakeknya. Sehubungan dengan hal tersebut maka pertanggungjawaban pidana yang diberikan kepada pelaku harus sesuai dengan perbuatannya,dan juga sesuai dengan undang-undang yang mengaturnya, dan pelaku dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana dengan seadil-adilnya. Permasalahan penelitian: Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana pedofilia? Dan apakah yang menjadi faktor penghambat pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana pedofilia?. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Jenis data terdiri dari data primer dan data sekunder. Narasumber terdiri dari, Satreskrim PPA Polres Tanggamus, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tanggamus, dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menyatakan bahwa pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana pedofilia diatur dalam ketentuan Pasal 76D Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 jo Pasal 81 Perpu 1/2016, dan Pasal 76E Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 jo Pasal 82 Perpu 1/2016. Pelaku tindak pidana pedofilia dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku yaitu pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama yaitu 15 (lima belas) tahun penjara, namun apabila pelaku tersebut masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, atau pelaku adalah seorang tenaga pendidik, dan juga apabila dilakukakan lebih dari satu orang secara bersama- sama, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana pokok, yaitu pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun. Selain itu pelaku juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, kebiri kimiawi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik. Faktor-faktor penghambat pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana pedofilia, terdiri dari faktor substansi hukum, faktor penegak hukum, sarana dan fasilitas, masyarakat dan budaya. Kelima faktor tersebut, faktor yang paling dominan adalah faktor masyarakat, karena tingkat kesadaran hukum pada masyarakat masih tergolong rendah. Masyarakat memilih untuk menutupi adanya tindak pidana yang tejadi dan dilakukan oleh keluarga mereka sendiri. Mereka merasa malu sebab beranggapan itu adalah suatu aib yang cukup mereka saja yang mengetahuinya, padahal seharusnya hal tersebut dilaporkan kepada pihak yang berwenang, agar pelaku dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana yang seadil- adilnya sesuai dengan undang-undang yang mengaturnya. Adapun saran yang dapat diberikan penulis yaitu agar aparat penegak hukum diharapkan lebih tegas dalam memberikan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pedofilia, sehingga pelaku dapat dikenakan pidana yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan juga setimpal dengan perbuatan yang sudah dilakukannya. Memberdayakan tugas dan fungsi dari lembaga-lembaga khusus untuk menangani anak yang menjadi korban pedofilia, sehingga bila terjadi kasus tindak pidana podofilia, korban tidak segan untuk mengadukan kepada penegak hukum tanpa takut adanya intimidasi. Melakukan sosialisasi terhadap masyarakat mengenai tindak pidana pedofilia dan dampak buruk dari adanya tindak pidana pedofilia. Sarana dan fasilitas pendukung pertanggungjawaban pidana tindak pidana pedofilia perlu dilengkapi dan dioptimalkan, sehingga proses pertanggungjawaban pidana dapat berjalan dengan semestinya tanpa ada hambatan. Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku, Pedofilia.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | . . Yulianti |
Date Deposited: | 26 Mar 2025 03:25 |
Terakhir diubah: | 26 Mar 2025 03:25 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/85851 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |