ANALISIS PENJATUHAN PIDANA PENJARA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi Putusan Nomor: 20/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Tjk)

YUSTICIA, FARAH (2025) ANALISIS PENJATUHAN PIDANA PENJARA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi Putusan Nomor: 20/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Tjk). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (264Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (15Mb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (15Mb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Penjatuhan pidana penjara yang diberikan hakim terhadap anak pelaku tindak pidana perdagangan orang Studi Putusan Nomor : 20/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Tjk dalam hal ini dirasa kurang tepat karena anak korban melakukan perbuatan tersebut atas kesadaran dan kemauan diri sendiri dan anak pelaku masih berusia 17 tahun dimana dalam Pasal 71 Undang-Undang Sistem Peradilan Anak yaitu pidana penjara merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) dalam menjatuhkan pidana. Perdagangan orang yang dilakukan anak dituntut pidana oleh penuntut umum dengan pidana penjara terhadap anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Selama 6 (enam) bulan dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS). Selanjutnya hakim anak menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan. Permasalahan yang di teliti oleh penulis adalah mengenai bagaimanakah sistem pemidanaan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang dan apa dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana penjara terhadap anak pelaku tindak pidana perdagangan orang dalam Putusan Nomor: 20/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Tjk. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris, didukung dengan wawancara kepada Hakim Anak Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang, Jaksa Anak Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Bandar Lampung, dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Hasil penelitian telah menunjukan dalam Putusan Nomor: 20/Pid.SusAnak/2023/PN.Tjk dimana majelis hakim memeriksa perkara tersebut dengan mengimplementasikan teori gabungan dari teori absolut dan teori relatif karena hakim menilai penjatuhan pidana penjara ini bukan semata-mata untuk menghukum perbuataan pidana yang dilakukan oleh anak pelaku, akan tetapi juga sebagai nilai yang bersifat edukatif sebagai instrumen pembelajaran untuk Anak agar dapat memperbaiki sikap dan perbuatanya di masa depan. Dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana ini secara yuridis adalah perbuatan anak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 76F Jo. Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak. Secara filosofis hakim mempertimbangkan pidana penjara berdasarkan Pasal 3 Huruf g Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana terhadap anak sebagai upaya untuk membina anak agar menjadi pribadi yang lebih baik setelah selesai menjalani masa pidana dan agar menimbulkan efek jera pada anak agar tidak melakukan kejahatan. Secara sosiologis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana bagi anak. Saran dalam penelitian ini hakim dalam penjatuhan pidana terhadap anak mengingat pelaku adalah anak maka kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan yang utama dan penjatuhan pidana penjara terhadap anak tersebut agar dapat menjatuhkan sanksi pidana yang lain yang lebih mempertimbangkan kelangsungan hidup anak, dan penghindaran pembalasan terhadap anak tersebut. Kata Kunci: Pidana Penjara, Anak, Perdagangan Orang. The imprisonment sentence imposed by the judge on a child perpetrator of human trafficking in Decision Number: 20/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Tjk is considered inappropriate. This is because the child victim committed the act with full awareness and willingness, while the child perpetrator was only 17 years old. According to Article 71 of the Juvenile Justice System Law, imprisonment should be the last resort (ultimum remedium) in sentencing children. The child perpetrator in this case was prosecuted by the public prosecutor with a sentence of six (6) months in the Special Child Development Institution (Lembaga Pembinaan Khusus Anak - LPKA) and three (3) months of work training at the Social Welfare Organizing Institution (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial - LPKS). The juvenile judge subsequently sentenced the child to four (4) months of imprisonment and three (3) months of work training. This study examines two key issues: (1) the sentencing system for children as perpetrators of human trafficking and (2) the judge’s legal considerations in imposing an imprisonment sentence on the child in Decision Number: 20/Pid.SusAnak/2023/PN.Tjk. This research employs normative juridical and empirical juridical methods, supported by interviews with the Juvenile Judge of the Tanjung Karang District Court Class 1A, the Juvenile Prosecutor at the Bandar Lampung District Attorney’s Office, the Community Counselor at the Bandar Lampung Correctional Center, and Criminal Law Lecturers at the Faculty of Law, University of Lampung. Data collection procedures included literature studies and field studies. The study findings indicate that in Decision Number: 20/Pid.SusAnak/2023/PN.Tjk, the panel of judges examined the case by applying a combination of absolute and relative theories. The judge determined that the imprisonment sentence was not solely intended as a punishment for the child perpetrator’s criminal act but also served as an educational tool to guide the child toward correcting their their behavior for the future. The judge’s legal considerations for the sentence were based on Article 76F in conjunction with Article 83 of the Child Protection Law. Philosophically, the judge referred to Article 3(g) of Law Number 11 of 2012 on the Juvenile Criminal Justice System emphasizing the goal of rehabilitating the child to become a better individual after serving their sentence and creating a deterrent effect to prevent future offenses. Sociologically, the judge considered both aggravating and mitigating factors in sentencing the child. This study suggests that in sentencing children, judges should prioritize the child’s best interests, considering alternative sanctions that ensure the child’s well-being and avoid retributive punishment. Keywords: Imprisonment, Child, Human Trafficking.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 341 Hukum-hukum negara
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2308287124 . Digilib
Date Deposited: 08 Apr 2025 08:44
Terakhir diubah: 08 Apr 2025 08:44
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/85891

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir