PENGAWASAN KEPATUHAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DI PROVINSI LAMPUNG

Ferdi, Ardiansyah (2024) PENGAWASAN KEPATUHAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DI PROVINSI LAMPUNG. Masters thesis, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
Tesis Ferdi Ardiansyah (Abstrak Only) - Ferdi Syach.pdf

Download (602Kb) | Preview
[img] File PDF
Tesis Ferdi Ardiansyah Full - Ferdi Syach.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (3034Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
Tesis Ferdi Ardiansyah tanpa Bab Pembahasan - Ferdi Syach.pdf

Download (3035Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Pemerintah Pusat telah menerbitkan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) sebagai amanat atas PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai standar dalam pelaksanaan belanja daerah. Dalam Perencanaan APBD. Kepala Daerah harus menetapkan Standar Harga Satuan (SHS) Daerah yang menjadi standar dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun pada pelaksanaannya, terjadi permasalahan dimana aspek perencanaan dan pelaksanaan APBD TA 2021 s.d. 2023 pada Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Lampung yang belum sepenuhnya sesuai SHSR. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah 1) penyebab Pemerintah Daerah di Provinsi Lampung belum sepenuhnya mematuhi SHSR sebagai dasar perencanaan dan pedoman pelaksanaan APBD TA 2021 s.d. 2023, 2) Implikasi Hukum atas pelaksanaan APBD yang tidak sesuai SHSR, dan 3) upaya yang telah dilaksanakan Inspektorat Pemerintah Daerah Di Provinsi Lampung dalam menerapkan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dan memastikan kepatuhan atas penerapannya dalam pelaksanaan APBD TA 2021 s.d. 2023. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis normatif. Sumber data menggunakan data sekunder, yaitu peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan sumber data lain yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakpatuhan pemerintah daerah di Provinsi Lampung dalam mematuhi SHSR sebagai dasar perencanaan dan pedoman pelaksanaan APBD TA 2021, 2022 dan 2023 selain disebabkan oleh pengendalian internal yang kurang memadai oleh masing-masing Pengguna Anggaran (PA) dalam melakukan pengendalian atas pengelolaan keuangan pada OPD yang dipimpinnya, juga disebabkan oleh konflik norma dalam proses perencanaan dan pelaksanaan APBD, serta kurang optimalnya pengawasan APIP terhadap kepatuhan OPD dalam Penerapan SHSR dalam Pelaksanaan APBD TA 2021 s.d. TA 2023. Implikasi hukum atas permasalahan ini adalah kelebihan pembayaran pada 16 pemerintah daerah di Provinsi Lampung sebesar Rp29.793.329.344,10, dan implikasi hukum berupa pemborosan keuangan daerah yang membebani keuangan daerah sebesar Rp14.177.439.924,00. Upaya yang telah dilaksanakan Inspektorat Pemerintah Daerah Di Provinsi Lampung dalam memastikan kepatuhan atas penerapan SHSR pada pelaksanaan APBD 2021 s.d. 2023 adalah dengan melakukan pengawasan melalui audit ketaatan dan melakukan reviu atas SHS Daerah. Dalam pelaksanaannya, keduanya belum berjalan secara optimal dan efektif. Untuk itu diperlukan agar Inspektorat melakukan reviu atas SHS Daerah secara komprehensif, menyeluruh, secara cermat dengan waktu pelaksanaan yang tepat. Selain itu, inspektorat dapat memberikan porsi lebih dalam PKPT Inspektorat pada audit ketataatan OPD dengan menitikberatkan pada pemeriksaan belanja OPD yang terkait dengan penerapan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang SHSR. Serta peningkatan kualitas audit ketaatan/kepatuhan dalam pelaksanaan fungsi pegawasan OPD, dengan peningkatan Quality assurance audit ketaatan/kepatuhan dengan menjaga independensi dan objektivitas auditor dalam pelaksanaan audit serta pelaksanaan audit yang berlandaskan professionalisme. Kata Kunci: Pengawasan, Audit Kepatuhan, SHSR, Inspektorat The Indonesian Government has issued Presidential Decree Number 33 of 2020 concerning Regional Unit Price Standards (SHSR) as a mandate for Government Regulation Number 12 of 2019 as a standard for implementing regional spending. In APBD Planning. The District Head must determine the Regional Unit Price Standard (SHS), which becomes the standard in preparing the Work Plan and Budget (RKA) for the OPD. However, in its implementation, problems occurred where aspects of planning and implementation of the 2021 to 2023 APBD to Regional Governments in the Lampung Province region that are not yet fully compliant with the SHSR. The problems discussed in this research are : 1) the reason why the Regional Governments in Lampung Province has not fully complied with the SHSR as a basis for planning and implementation guidelines for the 2021 to 2023 APBD, 2) Legal Implications for implementing APBD that does not comply with SHSR, and 3) efforts that have been carried out by the Regional Government Inspectorate in Lampung Province in implementing Presidential Decree Number 33 of 2020 and ensuring compliance with its implementation in the 2021 to 2023 APBD. The research method used is normative juridical research. The data source uses secondary data, such as laws and regulations, books and other relevant data sources. The results of the research show that the disobedient of the regional government in Lampung Province in complying with the SHSR as a basis for planning and implementing guidelines for the 2021, 2022 and 2023 APBD is caused by inadequate internal control by each Budget User (PA) in exercising control over financial management in The OPD that he leads. It also caused by conflicting norms in the process of planning and implementing the APBD. Besides, it also caused by the lack of optimal supervision by APIP regarding OPD compliance in the Implementation of SHSR in APBD 2021 to 2023. The legal implications of this problem are excess payments to 16 regional governments in Lampung Province amounting to IDR 29.793.329.344,10, and the legal implications in the form of wasteful regional finances that burden regional finances amounting to IDR 14,177,439,924.00. Efforts that have been carried out by the Regional Government Inspectorate in Lampung Province to ensure compliance with the implementation of SHSR in the implementation of the 2021 APBD to 2023 is by carrying out supervision through compliance audits and conducting reviews of Regional SHS. In practice, both have not run optimally and effectively. For this reason, it is necessary for the Inspectorate to carry out a review of the Regional SHS in a comprehensive, thorough, careful manner with appropriate implementation time. Besides, the inspectorate can provide a greater portion of the Inspectorate's PKPT in OPD compliance audits by focusing on auditing OPD expenditure related to the implementation of Presidential Decree Number 33 of 2020 concerning SHSR. As well as improving the quality of compliance audits in the implementation of the OPD monitoring function, by increasing the quality assurance of compliance audit by maintaining auditor’s independence and objectivity in carrying out audits and carrying out audits based on professionalism. Keywords: Supervision, Compliance Audit, SHSR, Inspectorate

Jenis Karya Akhir: Tesis (Masters)
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Magister Hukum S2
Pengguna Deposit: UPT . Dito Nipati
Date Deposited: 11 Apr 2025 09:37
Terakhir diubah: 11 Apr 2025 09:37
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/85988

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir