ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN PADA ANAK DI BAWAH UMUR

Syech Julian Hartawan, 1112011345 (2015) ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN PADA ANAK DI BAWAH UMUR. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
FIle PDF
ABSTRAK.pdf

Download (26Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
COVER DALAM.pdf

Download (20Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
MENYETUJUI.pdf

Download (231Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
MENGESAHKAN.pdf

Download (223Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
SURAT PERNYATAAN.pdf

Download (291Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (22Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (28Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
MOTO.pdf

Download (26Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
SANWACANA.pdf

Download (82Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (10Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB I.pdf

Download (123Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB II.pdf

Download (134Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB III.pdf

Download (21Kb) | Preview
[img] FIle PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (178Kb)
[img]
Preview
FIle PDF
BAB V.pdf

Download (15Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (13Kb) | Preview

Abstrak

ABSTRAK Pencabulan merupakan pelanggaran hak anak dan tidak ada alasan yang dapat membenarkan baik dari segi moral, susila dan agama, terutama tindak pidana pencabulan yang dilakukan terdakwa terhadap anak dibawah umur. Permasalahan penelitian ini adalah: (1) Apakah faktor-faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana pencabulan pada anak di bawah umur? (2) Apakah upaya penanggulangan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur? (3) Apakah faktor-faktor penghambat upaya penanggulangan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur? Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan (1) Faktor-faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana pencabulan pada anak di bawah umur terdiri dari: a) Faktor bilogis, yaitu hasrat menyalurkan kebutuhan seksual, namun dilakukan dengan melanggar hukum atau bukan pada tempat yang tepat. b) Faktor psikologis, yaitu penyimpangan orientasi seksual pelaku pencabulan dan rendahnya pendidikan pelaku pencabulan c) Faktor sosiologis, yaitu perkembangan media yang membawa dampak negatif kepada masyarakat, kurangnya pengawasan orang tua dan berkembangnya mitos melakukan hubungan badan dengan anak-anak akan dapat meningkatkan keperkasaan dan awet muda. (2) Upaya penanggulangan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur terdiri dari: a) Upaya penal dilakukan dalam kerangka sistem peradilan pidana, yaitu penyelidikan oleh penyidikan oleh Kepolisian, dakwaan dan penututan oleh Kejaksaan dan penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. b) Upaya non penal dilakukan dengan cara sosialisasi pencegahan pencabulan terhadap anak dan upaya hukum apabila anak menjadi korban. (3) Faktor-faktor penghambat upaya penanggulangan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur adalah: a) Faktor penegak hukum, yaitu belum maksimalnya kinerja aparat penegak hukum dalam melaksanakan sosialisasi mengenai perlindungan anak dari tindak pidana pencabulan b) Faktor sarana dan fasilitas, yaitu belum maksimalnya sarana prasarana dalam menanggulangi tindak pidana pencabulan c) Faktor masyarakat, yaitu rendahnya pengetahuan masyarakat tentang bagaimana dan kepada siapa mencari perlindungan hukum dan kurangnya pengawasan dari orang tua dan rendahnya pendidikan orang tua. d) Faktor budaya, yaitu adanya mitos yang berkembang dalam masyarakat bahwa apabila berhubungan seksual dengan anak dapat menambah keperkasaan atau mendapatkan kekuatan secara magis. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Aparat penegak hukum disarankan untuk lebih intens dalam menanggulangi tindak pidana pencabulan terhadap anak (2) Orang tua dan masyarakat luas pada umumnya, hendaknya semakin meningkatkan pengawasan dan kontrol terhadap lingkungan dan tempat bermain anak (3) Tokoh agama dan tokoh masyarakat hendaknya intensif melakukan pembinaan untuk dapat meminimalisasi potensi terjadinya tindak pidana kesusilaan terhadap anak. Kata Kunci: Kriminologis, Pelaku, Pencabulan, Anak

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > > Hukum Perdata
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 7981978 . Digilib
Date Deposited: 20 Apr 2015 07:53
Terakhir diubah: 20 Apr 2015 07:53
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/8603

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir