PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA KOSMETIK TANPA IZIN EDAR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Divinya, Shakila Humaira (2024) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA KOSMETIK TANPA IZIN EDAR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK - Divinya Shakila Humaira.pdf

Download (22Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL -Divinya Shakila Humaira.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1956Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN - Divinya Shakila Humaira.pdf

Download (1652Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Perlindungan konsumen adalah suatu upaya untuk memberikan jaminan hukum kepada konsumen dalam memenuhi hak-haknya. Di Indonesia, perlindungan tersebut diberikan melalui Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 yang diperuntukkan untuk melindungi hak-hak konsumen dalam menjalani kontrak bisnis dengan pelaku usaha. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen pengguna kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan akibat hukum bagi pelaku pelaku usaha yang mengedarkan produk kosmetik tanpa izin edar. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang- undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pengumpulan data dilakukan dengan cara menganalisis peraturan perundang- undangan. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menyatakan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen yang ada pada UUPK telah memenuhi unsur-unsur perlindungan hukum. Pengedaran produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar merupakan pelanggaran terhadap hak konsumen untuk mendapatkan produk yang memenuhi standar mutu yang dilindungi oleh undang-undang karena mengancam keselamatan konsumen. Sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atas pelanggaran tersebut, pelaku usaha dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) serta hukuman tambahan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Kosmetik, Izin Edar Consumer protection is an effort to provide legal assurance to consumers in fulfilling their rights. In Indonesia, such protection is regulated by Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection. The function of this law is to safeguard consumer interests, including those of consumers using cosmetics without distribution permits. The research issue here is the legal protection for consumers using cosmetics without distribution permits and the legal consequences for businesses distributing cosmetics without such permits. This study adopts a normative legal research methodology with a descriptive research type. The problem is approached through statutory and conceptual methodologies. Data collection involves analyzing legislative regulations. Utilized data consists of secondary sources obtained through literature review, including primary legal sources, secondary legal sources, and tertiary legal sources. The collected data is then qualitatively analyzed. The research findings suggest that legal protection for consumers using cosmetics without distribution permits provided by the Consumer Protection Law fulfills the elements of legal protection, including government protection, legal certainty assurances, citizenship rights, and penalties for violators. The distribution of cosmetics without distribution permits violates consumers' rights to receive products meeting quality standards protected by law, thus endangering consumer safety. The legal consequences are stipulated in Article 62 of Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection, where violators can face imprisonment for up to 5 years or fines of up to IDR 2,000,000,000.00 (two billion Indonesian Rupiah), along with additional penalties as per applicable regulations. Keywords: Legal Protection, Consumers, Cosmetics, Distribution Permit.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum
Pengguna Deposit: UPT . Siswanti
Date Deposited: 20 May 2025 03:25
Terakhir diubah: 20 May 2025 03:25
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/87314

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir