BEGAWAI DALAM PERKAWINAN SUKU REJANG RAWAS DESA MUARA KUIS KECAMATAN ULU RAWAS KABUPATEN MUSI RAWAS SUMATERA SELATAN

Sugiyo, Ferdiana Haryani (2013) BEGAWAI DALAM PERKAWINAN SUKU REJANG RAWAS DESA MUARA KUIS KECAMATAN ULU RAWAS KABUPATEN MUSI RAWAS SUMATERA SELATAN. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
2. COVER DALAM.pdf - Published Version

Download (30Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (40Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
4. HALAMAN MENYETUJUI.pdf - Published Version

Download (84Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
5. HALAMAN MENGESAHKAN.pdf - Published Version

Download (73Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
11. DAFTAR ISI.pdf - Published Version

Download (48Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
6. PERNYATAAN.pdf - Published Version

Download (61Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
12. DAFTAR TABEL.pdf - Published Version

Download (38Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
13. DAFTAR GAMBAR.pdf - Published Version

Download (39Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf - Published Version

Download (89Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf - Published Version

Download (97Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf - Published Version

Download (82Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (320Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf - Published Version

Download (21Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (40Kb) | Preview
[img] Archive
LAMPIRAN.zip - Published Version

Download (1843Kb)

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Setiap manusia dan masyarakat yang mendiami daerah tertentu mempunyai suku dan adat istiadat serta kebudayaan sendiri. Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki keanekaragaman suku bangsa dan keanekaragaman kebudayaan yang akan menjadi modal dasar sebagai landasan pengembangan budaya bangsa yang ada di Indonesia. Salah satu hasil kebudayaan yang sampai saat ini masih diwariskan oleh masyarakat ialah upacara perkawinan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana tata cara pelaksanaan Begawai dalam perkawinan adat Suku Rejang Rawas, Desa Muara Kuis Kec. Ulu Rawas Kab, Musi Rawas, Sumatera Selatan?, Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tata cara pelaksanaan Begawai dalam perkawinan adat Suku Rejang Rawas, Desa Muara Kuis Kec. Ulu Rawas Kab, Musi Rawas, Sumatera Selatan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif, teknik pengumpulan data kepustakaan dan teknik dokumentasi, wawancara, teknik angket dan kuesioner, serta teknik analisis data terhadap masyarakat yang ada di Suku Rejang Rawas, Desa Muara Kuis Kec. Ulu Rawas Kab. Musi Rawas, Sumatera Selatan. Hasil dari penelitian yaitu Begawai sebelum akad nikah ; prasanan (lamaran), pengetanan, pengantar suku/pengantar adat, tandang (acara bujang gadis). Begawai ketika akad nikah ; meminta izin, tegak tenda, bekurban, mengesok (masak), hantaran (arak-arakan), akad nikah, lelangan. Begawai setelah akad nikah ; mengembalikan alat-alat yang dipinjam, pengantin mandi-mandian, do’a syukuran, menyiram kuburan dan berkunjung kerumah sanak saudara. Namun seiring berjalannya waktu ada beberapa kegiatan begawai yang mengalami perubahan seperti acara tandang sudah jarang dilaksanakan karena banyak sekali bujang dan gadis yang kurang memanfaatkan dengan baik acara tersebut, selain tandang, lelangan juga sudah jarang dilaksanakan, lelangan hanya dilakukan jika begawai menggunakan organtunggal. Nilai-nilai yang terkandung bagi Suku Bangsa Rejang, upacara perkawinan merupakan ajang untuk menunjukkan keberhasilan keluarga (baik harta maupun besarnya jumlah keluarga) sekaligus merupakan tanda kesucian. Upacara perkawinan merupakan upacara terakhir yang diselenggarakan oleh orangtua terhadap masing-masing anaknya. Bisa juga dikatakan sebagai upacara “melepaskan hutang” kewajiban orangtua terhadap anak. Setiap keluarga berusaha untuk membuat acara perkawinan dengan menggunakan upacara adat. Bagi Suku Bangsa Rejang, perkawinan tanpa upacara adat dikatakan mengekeak de men yang berarti bujang gadis yang dikawinkan tersebut keca peak (sudah cacat atau tidak suci lagi). Karena hal tersebut, bagi suku Bangsa Rejang, perkawinan merupakan peristiwa yang bersejarah, tempat menilai kesucian anak yang menyangkut martabat keluarga besar.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > LA History of education
Program Studi: FKIP > Prodi Pendidikan Sejarah IPS
Pengguna Deposit: A.Md Cahya Anima Putra .
Date Deposited: 04 Feb 2014 08:08
Terakhir diubah: 04 Feb 2014 08:08
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/879

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir