IMPLEMENTASI PEMOTONGAN DAN PELAPORAN PPH 23 ATAS JASA OUTSOURCING PADA PT PERKEBUNAN NUSANTARA I REGIONAL 7 BANDAR LAMPUNG

NAJWA, NADIFA AMLU (2025) IMPLEMENTASI PEMOTONGAN DAN PELAPORAN PPH 23 ATAS JASA OUTSOURCING PADA PT PERKEBUNAN NUSANTARA I REGIONAL 7 BANDAR LAMPUNG. [Composition]

[img]
Preview
Text
1. ABSTRAK - ABSTRACT.pdf

Download (77kB) | Preview
[img] Text
2. TUGAS AKHIR FULL.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB) | Request a copy
[img]
Preview
Text
3. TUGAS AKHIR TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (3MB) | Preview

Abstract

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 merupakan jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa jasa, termasuk jasa outsourcing. PT Perkebunan Nusantara I Regional 7 Bandar Lampung sebagai BUMN menggunakan jasa outsourcing satpam dalam kegiatan operasionalnya, yang wajib dikenai pemotongan dan pelaporan PPh 23. Tujuan dari laporan akhir ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pemotongan dan pelaporan PPh 23 atas jasa outsourcing di perusahaan tersebut, serta kesesuaiannya dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi dokumentasi dan observasi langsung terhadap dokumen transaksi pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemotongan PPh 23 telah dilakukan dengan tarif 2% atas imbalan jasa sesuai ketentuan dalam PMK No. 141/PMK.03/2015, dan pelaporan dilakukan melalui aplikasi e-Bupot. Meskipun sudah sesuai prosedur, masih ditemukan kendala administratif dari pihak penyedia jasa. Kesimpulannya, PTPN I Regional 7 telah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik, namun masih perlu peningkatan koordinasi agar proses berjalan lebih efisien. Kata kunci: PPh 23, outsourcing, pemotongan pajak, pelaporan, e-Bupot.

Item Type: Composition
Subjects: ?? 300 ??
?? 330 ??
Divisions: ?? d3_pajak ??
Depositing User: 2301140875 . Digilib
Date Deposited: 13 Jun 2025 03:33
Last Modified: 13 Jun 2025 03:33
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/88509

Actions (login required)

View Item View Item