0842011030, LUCY MAYASARI (2013) UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PAJAK FIKTIF DI KOTA BANDAR LAMPUNG. Digital Library.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (151Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB I.pdf Download (422Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB II.pdf Download (516Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB III.pdf Download (356Kb) | Preview |
|
File PDF
BAB IV.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (413Kb) |
||
|
File PDF
BAB V.pdf Download (259Kb) | Preview |
|
|
File PDF
COVER.pdf Download (89Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR ISI.pdf Download (173Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (177Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Abstrak Pelaku tindak pidana pajak fiktif bukan hanya pejabat yang bekerja di instansi perpajakan, tetapi juga pribadi atau oknum di luar instansi perpajakan, yaitu perusahaan atau koorporasi. Penerbitan faktur pajak fiktif oleh perusahaan yang tidak bertanggung jawab merupakan perbuatan yang sangat merugikan masyarakat. Perusahaan yang mempunyai kewajiban membayar pajak, ternyata pajak yang mereka keluarkan tidak dibayarkan ke negara. Permasalahan penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah penegakan hukum terhadap pajak fiktif di Kota Bandar Lampung? (2) Apakah faktor-faktor yang menghambat penegakan hukum terhadap pajak fiktif di Kota Bandar Lampung? Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Responden dalam penelitian ini adalah Penyidik Polresta Bandar Lampung, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan PPNS Dirjen Pajak Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data yang selanjutnya dianalisis dan dibahas secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan penelitian Hasil penelitian ini menunjukkan: (1)Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pajak fiktif di Kota Bandar Lampung dilaksanakan dengan upaya penal dan non penal, sebagai berikut: a) Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pajak fiktif dengan upaya penal adalah penyidikan oleh Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung dan PPNS Ditjen Pajak untuk memastikan bahwa telah terjadi tindak pidana pajak fiktif melalui rangkaian tindakan penyidikan yang disusun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dakwaan oleh Kejaksaan Negeri dan dituangkan dalam surat dakwaan dengan tuntutan hukum sesuai dengan Pasal Pasal 41A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yaitu pidana berupa kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). Pengadilan terhadap oleh hakim Pengadilan Negeri, untuk menegakkan keadilan berdasarkan bukti-bukti secara sah dan meyakinkan. (2) Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pajak fiktif dengan upaya non penal, dilaksanakan melalui penyuluhan dan sosialisasi kepada wajib pajak, khususnya perusahaan Lucy Mayasari yang berisi materi mengenai pentingnya penerimaan pajak perusahaan bagi negara dan pembangunan, serta ancaman atau sanksi terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana pajak fiktif. (2) Faktor-faktor yang menghambat penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pajak fiktif di Kota Bandar Lampung adalah: a) Faktor substansi hukum, yaitu perubahahan Undang-Undang di Bidang Perpajakan berdampak pada pelaksanaan undang-undang tersebut di lapangan karena para petugas harus mempelajari kembali berbagai perubahan tersebut. b) Faktor aparat penegak hukum, adalah secara kuantitas masih terbatasnya personil PPNS Ditjen Pajak yang khusus melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pajak fiktif. Secara kualitas adalah terbatasnya profesionalime kerja petugas di bidang penyidikan, perlu ditingkatkan pengetahuan dan keterampilan teknis penyidikan di bidang perpajakan c) Faktor sarana dan prasarana, yaitu masih terbatasnya teknologi yang mampu mengidentifikasi berkas pajak yang dipalsukan, sehingga diperlukan sarana prasarana yang dapat memastikan secara akurat keaslian berkas pajak sehingga akan mempermudah pelaksanaan penyidikan. Saran dalam penelitian ini adalah: a) Aparat penegak hukum (kepolisian, jaksa dan hakim) hendaknya meningkatkan kinerja dalam penanganan tindak pidana pajak fiktif dengan melakukan penyidikan, pendakwaan dan penjatuhan hukuman kepada pelaku tindak pidana pajak fiktif sesuai dengan hukum yang berlaku, untuk memberikan efek jera kepada para pelaku. b) Pengawasan terhadap wajib pajak, baik secara berkala maupun secara insidental hendaknya ditingkatkan dalam rangka mengantisipasi dan meminimalisasi tindak pidana pajak fiktif di masa-masa yang akan datang.
Jenis Karya Akhir: | Artikel |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | IC-STAR . 2015 |
Date Deposited: | 28 Apr 2015 01:59 |
Terakhir diubah: | 28 Apr 2015 01:59 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/8857 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |