0852011089, Febri Trinata Maliki (2012) ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENCURIAN PIRING DALAM PERKARA KASASI OLEH JAKSA TERHADAP PUTUSAN BEBAS. Digital Library.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (34Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB I.pdf Download (46Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB II.pdf Download (66Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB III.pdf Download (80Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB V.pdf Download (28Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR ISI.pdf Download (7Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (14Kb) | Preview |
|
File PDF
IV.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (63Kb) |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Abstrak Salah satu tindak pidana yang diatur dalam KUHP yaitu mengenai tindak pidana pencurian yang tercantum dalam Pasal 362 KUHP. Salah satu contoh kasus tindak pidana pencurian yaitu yang dilakukan oleh Rasmiah alias Rasminah binti Rawan yang terjadi di Tangerang pada bulan Februari tahun 2007. Pada tingkat Pengadilan Negeri Tangerang Rasminah dibebaskan karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan. Pada perkembangannya jaksa mengajukan kasasi dengan alasan judex facti telah salah menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya dan putusan judex facti merupakan putusan bebas tidak murni. Mahkamah Agung kemudian menerima dan mengabulkan kasasi tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang dan mengadili Terdakwa dengan pidana penjara 4 (empat) bulan 10 (sepuluh) hari. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah: (1) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pencurian piring dalam perkara kasasi oleh jaksa? (2) Apakah dasar Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam Memberikan Putusan Bersalah terhadap pelaku pencurian piring dalam perkara kasasi oleh jaksa? Metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam menyusun skripsi ini adalah dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan menggunakan responden sebanyak 3 (tiga) orang yaitu 1 Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, 1 Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, 1 Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan wawancara. Data selanjutnya dianalisis menggunakan analisis kualitatif dilanjutkan dengan pengambilan kesimpulan secara induktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat ditarik kesimpulan: (1) Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pencurian piring dalam perkara kasasi oleh jaksa adalah sanksi pidana berupa pidana penjara 4 (empat) bulan 10 Febri Trinata Maliki (sepuluh) hari sudah tepat. Dengan pertimbangan: a. Piring yang di ambil terdakwa bukan sekedar piring biasa, melainkan piring antik yang memiliki nilai historis dan materiil bagi korban dan korban merasa dirugikan. b. Pada saat melakukan tindak pidana pencurian terdakwa dalam keadaan sadar dan tidak terganggu jiwanya. c. Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pencurian dalam Pasal 362 KUHP. d. Sedangkan unsur kesalahan yang harus dipenuhi terdakwa adalah kemampuan bertanggung jawab, unsur kesengajaan (dolus/opzet), serta unsur tidak ada alasan pemaaf. (2) Dasar Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam Memberikan Putusan Bersalah terhadap Terdakwa dalam Tindak Pidana Pencurian Piring yaitu: a.Terdakwa memenuhi unsur-unsur yang didakwakan. b. Alasan-alasan pengajuan kasasi oleh jaksa dapat dibenarkan oleh karena judex facti telah salah menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya; c. Pemohon Kasasi / Jaksa berhasil membuktikan bahwa putusan judex facti (Pengadilan Negeri) adalah putusan bebas tidak murni. c. Terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung pada tanggal 27 Februari 2012 hanya untuk tindak pidana ringan yang batasanya tidak lebih dari Rp 2.500.000.00, (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Saran dalam skripsi ini adalah kecilnya suatu kasus tidak bisa dijadikan perbedaan dalam mencari keadilan. Kasus yang dikatakan kecil bagi sebagian orang membuat seorang korban terusik keadilanya, keadilan masyarakat bukan hanya terhadap tersangka atau terdakwa melainkan juga korban. Para penegak hukum sebaiknya tidak hanya berorientasi menegakkan peraturan melainkan sebagai penegak keadilan Hakim harus memutuskan suatu perkara dengan benar-benar melihat semua aspek berdasarkan hukum, kebenaran, dan keadilan agar keadilan yang sebenar-benarnya dapat tercapai dan dapat dirasakan oleh semua pihak.
Jenis Karya Akhir: | Artikel |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | IC-STAR . 2015 |
Date Deposited: | 28 Apr 2015 02:31 |
Terakhir diubah: | 28 Apr 2015 02:31 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/8862 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |