0912011173, Jasmine Hanafi (2013) PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP PENGGUNA KLINIK KECANTIKAN ESTETIKA (Studi Pada Klinik Kecantikan Estetika Kusuma Cabang Bandar Lampung). Digital Library.
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (10kB) | Preview |
|
|
Text
COVER DALAM.pdf Download (30kB) | Preview |
|
|
Text
COVER LUAR.pdf Download (107kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (94kB) | Preview |
|
|
Text
LEMBAR PENGESAHAN.pdf Download (42kB) | Preview |
|
|
Text
LEMBAR PERSETUJUAN.pdf Download (6kB) | Preview |
|
|
Text
MOTTO.pdf Download (121kB) | Preview |
|
|
Text
PERSEMBAHAN.pdf Download (88kB) | Preview |
|
|
Text
RIWAYAT HIDUP.pdf Download (34kB) | Preview |
|
|
Text
SANWACANA.pdf Download (90kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (27kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (165kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (23kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (232kB) |
||
|
Text
BAB V.pdf Download (88kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (14kB) | Preview |
Abstract
Abstrak Maraknya klinik kecantikan estetika disebabkan besarnya minat konsumen untuk mengkonsumsi produk perawatan wajah dan tubuh. Ketika mengkonsumsi suatu produk, konsumen membutuhkan perlindungan hukum untuk memberikan rasa aman dan jaminan apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan dalam penggunaan produk tersebut. Konsumen dilindungi hukum jika klinik kecantikan estetika merupakan pelaku usaha yang terdaftar yang memiliki legalitas bentuk dan kegiatan usaha. Pokok bahasan dalam penelitian ini adalah pertama, legalitas bentuk hukum dan kegiatan usaha klinik kecantikan estetika. Kedua, hubungan hukum antara klinik kecantikan estetika dengan konsumen. Ketiga, tanggung jawab klinik kecantikan estetika kepada konsumen apabila terjadi kerugian. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah normatif terapan dengan tipe non judicial case study. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari wawancara dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier, kemudian analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa legalitas bentuk hukum perusahaan Klinik Kecantikan Estetika Kusuma Cabang Bandar Lampung adalah berbentuk perusahaan perseorangan yang dimiliki oleh dr. Indriati Kusuma, MHA, CID, memiliki kegiatan usaha perdagangan dan perjasaan dibidang kecantikan dan memiliki bukti legalitas berupa SIUP, TDP, dan izin dari Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung dari bukti legalitas tersebut dapat diketahui identitas klinik kecantikan estetika. Hubungan hukum terjadi karena adanya undang-undang dan perjanjian terapeutik. Undang-undang yang mengatur hubungan hukum tersebut adalah Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Praktik Kedokteran, dan Peraturan Meneteri Kesehatan tentang Klinik. Perjanjian terapeutik merupakan inspanningverbintenis dan terjadi apabila JASMINE HANAFI terdapat informed consent. Hubungan hukum ini melahirkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak. Tanggung jawab hukum terjadi apabila klinik kecantikan estetika melakukan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum terhadap konsumen, sehingga meyebabkan kerugian. Konsumen dapat menuntut ganti rugi sebagaimana ditentukan dalam KUH Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Kesehatan, dan Undang-Undang Praktik Kedokteran. Namun, selama berdirinya klinik kecantikan estetika tersebut, belum pernah ada kerugian yang diderita konsumen dan menuntut pertanggungjawaban. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Klinik Kecantikan Estetika
| Item Type: | Article |
|---|---|
| Subjects: | A General Works = Karya Karya Umum |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
| Depositing User: | IC-STAR . 2015 |
| Date Deposited: | 28 Apr 2015 02:16 |
| Last Modified: | 28 Apr 2015 02:16 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/8895 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
