ANALISIS PENERBITAN SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN (SP3) PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI ANTARA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DAN KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

0912011317, Dinny Dwi Astari (2013) ANALISIS PENERBITAN SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN (SP3) PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI ANTARA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DAN KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG. Digital Library.

[img]
Preview
File PDF
Abstrak.pdf

Download (24Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (88Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (56Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (29Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (140Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (18Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Cover Skripsi.pdf

Download (22Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Daftar Isi Skripsi.pdf

Download (13Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Daftar Pustaka.pdf

Download (9Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Sanwacana.pdf

Download (37Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) menjadi problematika masyarakat karena penegak hukum dinilai kurang serius dalam menyelesaikan berbagai kasus tindak pidana korupsi. Hal ini terbukti dari data kasus korupsi lima tahun terakhir (2008-2012) tercatat ada 25 tersangka kasus korupsi besar yang dihentikan penyidikannya, baik oleh Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi di daerah. Kewenangan kejaksaan dalam hal SP3 berbeda dengan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kejaksaan berpedoman pada Pasal 109 Ayat (2) KUHAP yang memberikan wewenang bagi penyidik dapat menghentikan proses penyidikan, sedangkan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyatakan bahwa KPK tidak berwenang mengeluarkan SP3. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah syarat-syarat suatu perkara tindak pidana korupsi dihentikan penyidikannya dan mengapa penyidik Kejaksaan berwenang mengeluarkan SP3 pada perkara tindak pidana korupsi sedangkan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memiliki kewenangan mengeluarkan SP3. Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan secara yuridis normatif dan empiris. Sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan dengan melakukan wawancara kepada Staf Ahli Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jaksa dan Dosen bagian pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian diolah yang kemudian dianalisis secara kualitatif guna mendapatkan suatu kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa syarat-syarat suatu perkara tindak pidana korupsi dihentikan penyidikannya antara lain: karena tidak cukup bukti, bukan merupakan tindak pidana dan alasan demi hukum yang pada pokoknya sesuai dengan alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana seperti nebis in idem, tersangka meninggal dunia, daluarsa, tersangka menderita sakit jiwa, dan adanya pencabutan pengaduan, dalam hal tindak pidana yang disidik itu adalah tindak pidana aduan. Alasan bahwa penyidik Kejaksaan berwenang mengeluarkan SP3 pada perkara tindak pidana korupsi sedangkan KPK tidak memiliki kewenangan mengeluarkan SP3 hal ini karena penyidik Kejaksaan untuk menghentikan penyidikan yang sedang berjalan kejaksaan memiliki beberapa rasio sebagai alasan dalam penghentian penyidikan pada perkara tindak pidana korupsi yakni penyidik Kejaksaan menghentikan penyidikan yang sedang berjalan pada hakikatnya untuk menegakkan prinsip peradilan yang yang cepat, tepat dan biaya ringan dan sekaligus untuk tegaknya hukum. Penyidik kejaksaan menghentikan penyidikan yang sedang berjalan supaya penyidikan terhindar dari tuntut kemungkinan ganti kerugian, sebab kalau perkaranya diteruskan, tapi ternyata tidak cukup bukti atau alasan untuk menuntut ataupun menghukum dengan sendirinya memberikan hak kepada tersangka untuk menuntut ganti kerugian. Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memiliki kewenangan mengeluarkan SP3 karena dalam kerangka menjamin kepastian hukum di masyarakat dan agar tidak terjadi praktik mafia peradilan ataupun rekayasa perkara, hal ini yang menjadi alasan utama bahwa KPK tidak dapat mengeluarkan SP3 pada perkara tindak pidana korupsi, ketegasan hukum akan pemberantasan korupsi di masyarakat merupakan tujuan utama dibentuknya lembaga KPK, sehingga dalam proses pemeriksaan suatu perkara tindak pidana korupsi berlandaskan pada asas kehati-hatian dan menjunjung tinggi kepastian hukum agar tidak terjadi praktik mafia peradilan pada proses penyidikan. Adapun saran yang diberikan penulis yaitu dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan baik KPK maupun Kejaksaan yang melakukan pemeriksaan tersebut diharapkan dapat bekerja secara professional, efisien dan efektif serta harus diperhatikan benar syarat-syarat dan hal-hal yang harus dipenuhi sebelum terhadap suatu perkara tindak pidana korupsi dilakukan penyidikan demi menjunjung tinggi kepastian hukum dan agar tidak terjadi praktik mafia peradilan dengan penerbitan SP3 sehingga tercipta sinergis dan kepastian hukum di masyarakat. Kata Kunci: Penerbitan, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Korupsi

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 28 Apr 2015 01:56
Terakhir diubah: 28 Apr 2015 01:56
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/8913

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir