ANALISIS PUTUSAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Kasus Perkara Nomor 383/Pid.B/2012 PN.TK di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang)

0912011324, FERY WIRAWANSYAH (2013) ANALISIS PUTUSAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Kasus Perkara Nomor 383/Pid.B/2012 PN.TK di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang). Digital Library.

[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (58Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (40Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (14Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (82Kb)
[img]
Preview
File PDF
COVER & ABSTRAK.pdf

Download (33Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (8Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (7Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
V.pdf

Download (9Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) seharusnya mendapatkan hukuman yang maksimal sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, tetapi pada kenyataannya pelaku hanya dihukum ringan sehingga terjadi kesenjangan antara aturan hukum dengan pelaksnaannya di lapangan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku kekerasan dalam rumah tangga dalam Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang Nomor 383/Pid.B/2012 PN.TK (2) Apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pada Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang Nomor 383/Pid.B/2012 PN.TK sudah sesuai dengan tujuan pemidanaan terhadap pelaku KDRT. Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Responden penelitian adalah Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Hakim pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data penelitian kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa: (1) Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang Nomor 383/Pid.B/2012 PN.TK diwujudkan dengan pemidanaan, yaitu pelaku tindak pidana KDRT yaitu Aries Kurniawan Bin Abdul Djalil terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 44 Ayat (1) yaitu melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, terhadap istrinya yaitu Agus Laila Yusmanita. Terdakwa dihukum selama tiga bulan lima belas hari sebagai bentuk pertanggungjawaban pidananya. Hal ini belum sesuai dengan ketentuan pidana pada Pasal 44 Ayat (1), yaitu setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). (2) Dasar Pertimbangan Fery Wirawansyah Hakim dalam Menjatuhkan Pidana Pada Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang Nomor 383/Pid.B/2012 PN.TK mengacu pada Pasal 183 KUHAP yaitu dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, sehingga hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya sebagaimana diatur. Pasal 183 KUHAP menyebutkan alat bukti sah yang dimaksud adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa atau hal yang secara umum sudah diketahui sehingga tidak perlu dibuktikan. Selain itu dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana selama tiga bulan lima belas hari adalah: (a) Hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan istrinya menderita sakit dan trauma, sebagai aparat hukum terdakwa tidak memberikan contoh yang baik kepada isti dan keluarganya, saksi Agus Laila Yusmanita tidak memaafkan terdakwa, terdakwa tidak mengakui perbuatannya di persidangan dan terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya (b) Hal-hal yang memberatkan meringankan terdakwa adalah bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum karena melakukan suatu tindak pidana. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Aparat penegak hukum hendaknya terus meningkatkan penyuluhan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya upaya perlindungan hukum dan penghapusan KDRT untuk pencegahan terjadi KDRT pada masyarakat. (2) Masyarakat hendaknya menyadari dan mengubah pandangan bahwa KDRT adalah masalah intern keluarga, sehingga tidak diupayakan adanya penyelesaian melalui jalur hukum. Apabila hal tersebut tetap diyakini dan dianut maka kejahatan KDRT akan sulit untuk dihapuskan. Kata Kunci: Putusan Hakim, Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 28 Apr 2015 01:56
Terakhir diubah: 28 Apr 2015 01:56
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/8917

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir