ANALISIS PENERAPAN PERATURAN KAPOLRI NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA TERHADAP UPAYA PAKSA DALAM PROSES PENYIDIKAN

0712011229, IVIN AIDYAN F (2013) ANALISIS PENERAPAN PERATURAN KAPOLRI NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA TERHADAP UPAYA PAKSA DALAM PROSES PENYIDIKAN. Digital Library.

[img]
Preview
FIle PDF
ABSTRAK.pdf

Download (9Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
Cover Ivin FIX.pdf

Download (52Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (69Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (40Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
Lembar Pengesahan.pdf

Download (10Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
Motto.pdf

Download (24Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
Persembahan.pdf

Download (46Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
riwayat hidup.pdf

Download (13Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
San Wacana.pdf

Download (45Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB I.pdf

Download (131Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
Bab II.pdf

Download (149Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB III.pdf

Download (110Kb) | Preview
[img] FIle PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (142Kb)
[img]
Preview
FIle PDF
BAB V.pdf

Download (43Kb) | Preview

Abstrak

Abstrak Secara umum,fungsi hukum acara pidana adalah untuk membatasi kekuasaan negara dalam bertindak serta melaksanakan hukum pidana materiil. Ketentuan-ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dimaksudkan untuk melindungi para tersangka dari tindakan yang sewenangwenang aparat penegak hukum khususnya penyidik kepolisian setiap tindakan penyidik tentunya harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan kepolisian berupa penyelidikan dan penyidikan terutama dalam menjalakan kewenangannya melakukan upaya paksa diantaranya adalah penangkapan dan penahanan seringkali menyimpang dari peraturan yang berlaku khususnya KUHAP dan Peraturan kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana sebagai hukum acara yang menjadi acuan kepolisian dalam melakukan penangkapan dan penahanan. berdasarkan uraian diatas maka yang menjadi pokok permasalahan adalah Bagaimanakah perbandingan hukum penetapan upaya paksa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana khususnya proses penangkapan dan penahanan dan Bagaimanakah perbandingan pelaksanaan upaya paksa dalam proses perkara pidana dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana khususnya proses penangkapan dan penahanan Metode penelitian yang penulis gunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris sumber data Penulis berdasarkan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier dan data primer yaitu data yang penulis peroleh secara kangsung di lapangan dengan nara sumber 3 orang satu orang Penyidik Polrest Tulang Bawang dan Dua orang akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis bahwa aturan hukum yang mengatur upaya paksa khususnya penangkapan dan penahanan berdasarkan KUHAP dan Perkap 14 Tahun 2012 bukan merupakan pertentangan karena KUHAP merupakan hukum acara yang didalamnya mengatur tentang panangkapan dan penahanan dan Perkap 14 Tahun 2012 merupakan aturan tehnis yang dikeluarkan oleh Kapolri untuk kepentingan penyidikan yang mengatur tentang penangkapan dan penahanan yang salah satu sumbernya adalah KUHAP hasil penelitian penulis lainnya penerapan KUHAP dan Perkap 14 Tahun 2012 oleh Penyidik Kepolisian dalam penanganan perkara pidana khususnya penangkapan dan penanganan tidak terjadi kendala atau pertentangan karena KUHAP mengatur penangkapan dan penahanan secara umum dan Perkap 14 tahun 2012 adalah aturan internal yang dikeluarkan oleh Kapolri yang lebih mengatur tentang masalah tehnis upaya paksa khususnya penangkapan dan penahanan yang bersumber dari KUHAP. Saran yang dapat diberikan adalah : (1) Kepolisian disarankan dalam melakukan upaya paksa khususnya penangkapan dan penahanan harus tetap menjadikan KUHAP sebagai acuan utama dalam beracara setelah itu baru menjadikan Perkap 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana sebagai acuan tetapi apabila di dalam KUHAP tidak diatur sedangkan didalam Perkap 14 Tahun 2012 diatur maka kepolisian dapat menggunakan Perkap sebagai Payung hukum dalam menjalankan upaya paksa khususnya penangkapan dan penahanan. (2) Perlunya menambah wawasan pendidikan hukum bagi aparat penegak hukum khususnya kepolisian dalam melaksanakan tugasnya dan menyadari bahwa penegakan hukum pada tingkat kepolisian merupakan pintu gerbang dalam penegakan hukum sehingga tugas kepolisian dapat terwujud sehingga kepolisian dapat meminimalisir permasalahan dalam penerapan hukum.

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 28 Apr 2015 01:57
Terakhir diubah: 28 Apr 2015 01:57
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/8926

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir