0852011143, Marudut Tampubolon (2013) Analisis Proses Peradilan Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Oleh Anak Tanpa Didampingi Advokat (Studi Putusan Nomor 222/Pid.A/2011/PN.GS). Digital Library.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (70Kb) | Preview |
|
|
File PDF
COVER DALAM.pdf Download (91Kb) | Preview |
|
|
File PDF
COVER LUAR.pdf Download (14Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR ISI.pdf Download (10Kb) | Preview |
|
|
File PDF
HALAMAN PENGESAHAN.pdf Download (124Kb) | Preview |
|
|
File PDF
HALAMAN PERSETUJUAN.pdf Download (81Kb) | Preview |
|
|
File PDF
MOTTO.pdf Download (18Kb) | Preview |
|
|
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf Download (19Kb) | Preview |
|
|
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf Download (12Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SANWACANA.pdf Download (89Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB. I.pdf Download (183Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB. II.pdf Download (230Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB. III.pdf Download (97Kb) | Preview |
|
File PDF
BAB. IV.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (176Kb) |
||
|
File PDF
BAB. V.pdf Download (147Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (9Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Abstrak Bantuan hukum terhadap anak yang menjalani proses persidangan diatur dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak berisi: “Dalam setiap tingkat pemeriksaan, Anak wajib diberikan bantuan hukum dan didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau pendamping lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Dan Pasal 55 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak berisi: “Dalam sidang Anak, Hakim wajib memerintahkan orang tua/Wali atau pendamping, Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, dan Pembimbing Kemasyarakatan untuk mendampingi Anak”. Penerapan dari undang-undang tersebut belum optimal, salah satu contoh kasus anak yang berhadapan dengan hukum adalah seorang anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan biasa seperti yang diatur dalam Pasal 338 KUHP. Kasus ini sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Gunung Sugih dengan N omor perkara 222/Pid.A/2011/PN.GS. Berdasarkan uraian diatas maka penulis mengambil judul analisis proses peradilan perkara tindak pidana pembunuhan oleh anak tanpa didampingi advokat. Identifikasi dan pembatasan masalah di atas, maka perumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Apakah yang menjadi faktor penyebab seorang anak tidak didampingi advokat dalam proses persidangan? Apakah yang menjadi dampak hukum yang ditimbulkan ketika proses persidangan terhadap anak yang berperkara tidak didampingi advokat? Pendekatan yang digunakan oleh untuk mendapatkan jawaban atas permasalahan dalam penulisan skripsi ini yaitu menggunakan pendekatan secara yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Pendekatan secara yuridis normatif dilakukan dengan mengkaji serta mempelajari beberapa hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas-asas hukum, konsepsi dan pandangan dan doktrin hukum, peraturan hukum, dan sistem hukum yang berkenaan dengan penulisan skripsi ini. Marudut Tampubolon Adapun faktor-faktor yang menyebabkan seorang anak tidak didampingi penasehat hukum ketika sedang dalam proses peradilan adalah Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun yang menerapkan hokum belum melaksanakan undang-undang tersebut dengan maksimal. Faktor sarana atau fasilitas Lembaga advokasi anak yang seharusnya memberikan perlindungan hukum belum menjangkau di daerah. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, Dalam sidang Anak, Hakim wajib memerintahkan orang tua/Wali atau pendamping, Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, dan Pembimbing Kemasyarakatan untuk mendampingi Anak . Dalam hal orang tua/Wali dan/atau pendamping tidak hadir, sidang tetap dilanjutkan dengan didampingi Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya dan/atau Pembimbing Kemasyarakatan Berdasarkan terhadap ketentuan kata “wajib”, Pasal yang mencantumkan kata “wajib” itu, apabila dilanggar ada sanksinya, yaitu yang diatur dalam Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Pelanggaran terhadap ketentuan di atas, berdasarkan penjelasan Pasal 55 ayat (3) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka putusan hakim dapat dinyatakan “batal demi hukum”. Sistem peradilan tindak pidana anak seharusnya dapat diperbaiki sehingga dalam proses penegakan hukumnya dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak No. 11 Tahun 2012, sehingga setiap perkara/tindak pidana yang dilakukan anak dapat diselesaikan dengan optimal sesuai undang-undang yang ada. Dan diharapkan setiap proses peradilan yang melibatkan anak berhadapan dengan hukum seharusnya anak diberitahukan hak-haknya terutama memperoleh bantuan hukum sehingga proses pemebrian sanksi terhadap anak tersebut sesuai dengan aturan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak dan juga berjalan sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku sehingga tidak merugikan anak sebagai pelaku. Karena anak merupakan masa depan bangsa dan yang menentukan nasib bangsa ini nantinya. Kata kunci : Proses Peradilan Anak Tanpa Advokat.
Jenis Karya Akhir: | Artikel |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | IC-STAR . 2015 |
Date Deposited: | 28 Apr 2015 01:57 |
Terakhir diubah: | 28 Apr 2015 01:57 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/8935 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |