0912011189, MADE APRIANA (2013) ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENGGELAPAN KENDARAAN BERMOTOR SEBAGAI JAMINAN FIDUSIA (Studi Kasus Di PT. Mandala Multifinance Bandar Jaya). Digital Library.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (75Kb) | Preview |
|
|
File PDF
COVER.pdf Download (98Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR ISI.pdf Download (9Kb) | Preview |
|
|
File PDF
HLM DPN.pdf Download (5Kb) | Preview |
|
|
File PDF
MENGESAHKAN.pdf Download (5Kb) | Preview |
|
|
File PDF
moto.pdf Download (32Kb) | Preview |
|
|
File PDF
Persembahan.pdf Download (5Kb) | Preview |
|
|
File PDF
riwayt hidup.pdf Download (16Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SAN WACANA.pdf Download (81Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB I.pdf Download (212Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB II.pdf Download (261Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB III.pdf Download (99Kb) | Preview |
|
File PDF
BAB IV.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (220Kb) |
||
|
File PDF
BAB V.pdf Download (154Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (87Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Abstrak Penggelapan kendaraan bermotor sebagai Jaminan Fidusia merupakan pelanggaran dari sistem jual beli kendaraan bermotor melalui cara kredit yang dibiayai oleh perusahaan pembiayaan. Kendaraan bermotor sebagai Jaminan Fidusia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Jaminan Fidusia, yang mengatur mengenai kepentingan hukum baik kreditur maupun debitur dalam perjanjian jual beli kendaraan bermotor yang berisi ketentuan-ketentuan dalam proses perjanjian kredit, namun dalam beberapa kasus pada perusahaan pembiayaan yaitu PT. Mandala Multifinance perbuatan konsumen yang menggelapkan kendaraan bermotor tidak dapat dilaporkan secara pidana atas kerugian pihak lessor. Hal ini menimbulkan permasalahan dalam skripsi ini yaitu bagaimanakah pertanggungjawaban pidana penggelapan kendaraan bermotor sebagai Jaminan Fidusia dan mengapa penggelapan kendaraan bermotor sebagai Jaminan Fidusia pada PT. Mandala Multifinance tidak dapat dipidana. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan adalah primer dan data skunder. Metode pengambilan sampel yang digunakan adalah purposive sampling, dua orang pegawai PT. Mandala Multifinance, konsumen pembeli motor pada PT. Mandala Multifinance, satu orang dosen Universitas Lampung bagian Pidana, satu orang dosen Universitas Lampung bagian hukum Perdata. Hasil dari wawancara responden kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif dengan mengambil kesimpulan secara deduktif. Made Apriana Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa tanggung jawab dan resiko sehubungan dengan penggunaan dan pengalihan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia diancam dengan Pasal 36 UU Jaminan Fidusia yang mengatur : “Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,-(lima puluh juta) rupiah”. Selain Pasal 36 UUJF Jika pelaku memenuhi unsur-unsur penggelapan dalam KUHP diancan dengan Pasal 372 KUHP yang mengatur “barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi berada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”. Dalam praktek alasan tidak dapat dipidana karena pihak PT. Mandala Multifinance tidak mendaftarkan benda Jaminan Fidusia yaitu sepeda motor. Benda yang dijaminkan dengan Jaminan Fidusia dibuktikan dengan akta notaris. akta notaris di sini merupakan syarat materiil berlakunya ketentuan-ketentuan Undang-Undang Fidusia atas perjanjian penjaminan fidusia. Saran-saran dan masukan yang dapat diberikan oleh penulis adalah sebagai berikut: Diharapkan dengan ini angka kerugian pada lessor akibat penggelapan sepeda motor berkurang dengan pengetahuan lessor akan Jaminan Fidusia. Pihak lessor di harapkan untuk mendaftarkan sepeda motor pada jaminan fidusia agar mendapatkan kepastian hukum pada saat terjadi pelanggaran perjanjian jual beli sepeda motor kredit dan dapat menindak pidana penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh konsumen, dengan bukti materiil akta jaminan fidusia.
Jenis Karya Akhir: | Artikel |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | IC-STAR . 2015 |
Date Deposited: | 28 Apr 2015 02:05 |
Terakhir diubah: | 28 Apr 2015 02:05 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9024 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |